banner 728x90

Dana Transfer Berkurang, DPRD Bangkep Setujui Rencana Pemda Pinjam Rp57 Miliar

Rapat paripurna DPRD Bangkep dengan agenda laporan Banggar atas hasil Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta persetujuan DPRD atas rencana pengajuan pinjaman daerah oleh Pemda, Jumat 14 Agustus 2026.[FOTO: L IMAN F]
banner 500x50

BANGKEP – DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) menyetujui rencana pemerintah daerah (Pemda) terkait permohonan pinjaman daerah untuk tahun anggaran 2027 mendatang.

Keputusan tersebut sebagaimana tertuang dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangkep yang disampaikan dalam rapat paripurna, Jumat 14 Agustus 2026. Selain Banggar, seluruh fraksi di lembaga itu juga memberi dukungan.

Pemda berencana akan mengajukan pinjaman sebesar Rp57 miliar sebagai dana talangan demi kelangsungan  agenda pembangunan. Buntut dari berkurangnya transfer pemerintah pusat ke daerah akibat kebijakan efisiensi anggaran.

Juru Bicara Banggar DPRD Bangkep, Harianto Sadardi mengatakan, pihaknya memahami terbatasnya kemampuan fiskal daerah meningkatkan ketergantungan Pemda terhadap dana transfer pemerintah pusat. 

Kondisi itu memaksa pemerintah daerah harus ‘putar otak’ mencari sumber pembiayaan demi mempercepat pembangunan infrastruktur serta peningkatan pelayanan publik. 

“Pinjaman daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan daerah yang telah dibicarakan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Yang diprioritaskan untuk membiayai kegiatan bersifat produktif, memberikan manfaat jangka panjang, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terutama pembangunan infrastruktur strategis yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Maka, tegas Banggar, pelaksanaan pinjaman daerah harus dilakukan secara selektif, terukur, dan penuh kehati-hatian, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Termasuk mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, hingga kapasitas fiskal dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman. 

Olehnya, Banggar menekankan Pemda wajib menyampaikan kajian kelayakan, analisis kemampuan pembayaran kembali (debt service coverage ratio), rencana penggunaan dana pinjaman secara rinci, serta memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebelum pengajuan pinjaman daerah terealisasi.

Berikut ini lima catatan Banggar terkait rencana pinjaman daerah:

1. Pemerintah daerah hanya melakukan pinjaman apabila benar-benar dibutuhkan untuk membiayai program strategis yang tidak dapat dipenuhi melalui kemampuan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

2. Setiap pinjaman harus memiliki analisis manfaat, risiko, dan kemampuan pengembalian yang jelas sehingga tidak membebani APBD pada tahun-tahun berikutnya

3. Dana pinjaman diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas kesehatan khususnya Rumah Sakit dan Puskesmas

4. Pemerintah daerah wajib menyampaikan perkembangan pelaksanaan pinjaman secara berkala kepada DPRD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas

5. Pemerintah daerah tetap mengedepankan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan efisiensi belanja sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. Sehingga pinjaman daerah menjadi alternatif terakhir setelah seluruh potensi pendapatan dan pembiayaan lainnya dioptimalkan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkep Moh Aris Susasnto yang hadir mewakili bupati di paripurna menyampaikan, rencana pembiayaan yang bersumber dari pinjaman daerah melalui lembaga keuangan Bank merupakan bagian dari strategi pengelolaan fiskal. Langkah ini demi memastikan pembiayaan pembangunan tetap berjalan optimal.

Sebelumnya, Anggota Banggar DPRD Bangkep, Irwanto IT Bua menuturkan, pinjaman daerah merupakan solusi rasional yang sah secara regulasi untuk menopang kemampuan belanja fiskal.

Kata politikus Partai Golkar ini, skema pengembalian pembayaran pinjaman akan bersumber dari sharing Dana Bagi Hasil (DBH) Kurang Bayar dan Pendapatan Asli Daerah.

“Terdapat DBH Kurang Bayar yang belum ditransfer pemerintah pusat kepada daerah sejak Tahun 2024. Sisanya akan diambil dari PAD dengan masa angsuran pelunasan selama tiga tahun,” katanya.

Irwanto menilai, nominal dana pinjaman yang akan diajukan masih berada dalam batas aman fiskal daerah. Dia juga memastikan, pengambilan kebijakan keuangan dilakukan DPRD secara berhati-hati dan terukur melalui kajian dan evaluasi mendalam terhadap postur Rancangan APBD tahun depan.

“Selanjutnya kami akan mengawasi ketat pelaksanaan dana pinjaman agar terlaksana secara efisien, tepat saran, dan akuntabel,” pungkasnya.***

banner 325x300
Penulis: Laode Iman FirmansyahEditor: Laode Iman Firmansyah
banner 250x100
error: Content is protected !!