banner 728x90

Didukung 6 Fraksi, DPRD Bakal Paripurnakan Penolakan Tambang Gamping di Bangkep

RDP DPRD Bangkep membahas penolakan rencana masuknya pertambangan batu gamping, Senin 6 Juli 2026.[FOTO: L IMAN F]
banner 500x50

BANGKEP – Gelombang perlawanan terhadap rencana masuknya puluhan investor pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) kian deras. Berbagai kalangan kukuh menyatukan persepsi dalam satu gerbong perjuangan menolak tanah Pulau Peling dikeruk.

Senin 6 Juli 2026, sejumlah pimpinan partai politik (parpol), praktisi hukum, pegiat organisasi non pemerintahan atau NGO, organisasi adat, serta organisasi masyarakat (Ormas) lainnya, bersama perwakilan masyarakat Kecamatan Buko Selatan dan Liang mendatangi gedung DPRD Bangkep.

Tak hanya menyuarakan aspirasi, massa yang mengatasnamakan ‘Aliansi Gerakan Konggolio Tano Peling’ juga meminta ketegasan sikap lembaga DPRD Bangkep mencekal aktivitas eksploitasi gamping.

Maksud dan tujuan aliansi dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Bangkep Bangkep Arkam Supu, didampingi Wakil Ketua Sri Yeni, dan Suhardin Sabalino. Hadir juga sejumlah wakil rakyat lainnya, yakni Irwanto IT Bua, Nancy Dunda, Erik Lauw, Burhan Alelaga, Uturinus Gunawan, Rutdiansy Malonta, Badrin Liato, Rusdin Sinaling, Alman, serta Moh Iqbal Laiti.

Sementara dari pihak eksekutif asisten I mewakili bupati, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Liang, Camat Buko Selatan. Ditambah Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku intansi vertikal terkait.

Kedatangan aliansi pun membuahkan hasil. Setelah mendengar banyak argumen, DPRD akhirnya bersikap. Arkam Supu menegaskan lembaga pimpinanya ‘menghramkan’ tambang batu gamping masuk Bangkep. Keputusan Arkam mendapat dukungan dari seluruh fraksi di Parlemen Trikora. 

Setelah berdiskusi cukup panjang, baik dengan sesama wakil rakyat hingga massa dan eksekutif, DPRD akhirnya berjanji akan mengambil sikap lebih tegas. Tak lagi hanya sekedar mengeluarkan rekomendasi, namun meningkatkan tindak lanjut penolakan hingga ke tingkat paripurna.

“Jika ada yang mengisukan DPRD masuk angin, saya tegaskan di forum ini, DPRD tidak masuk angin. Sikap DPRD jelas, menolak. Bentuk penolakan yang kami akan lakukan adalah memparipurnakan penolakan gamping,” tegasnya.

“Sebab kalau hanya rekomendasi, yah bisa ditindaklanjuti bisa juga tidak. Maka dengan diparipurnakan diharapkan bisa memberi daya paksa kepada pihak terkait untuk menolak masuknya pertambangan gamping,” masih katanya.

Keputusan itu disambut sorak-sorai dari aliansi. Mereka mengapresiasi sikap tegas lembaga DPRD yang telah menyatakan sikap bersama-sama masyarakat berjuang menolak eksploitasi tanah Pulau Peling.

Disampaikan, terdapat tujuh poin tuntutan Aliansi Gerakan Konggolio Tano Peling, yakni:

  1. Menolak secara mutlak dan meryeluruh seluruh rencana serta aktivitas pertambangan batu gamping di wilayah  hukum Kabupaten Banggai Kepulauan tampa pengecualian
  2. Menuntut DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan untuk menyatakan sikap tegas ‘Menolak Tambang Batu Gamping’ melalui Keputusan DPRD yang sah dan ditetapkan dalam sidang paripurna, serta mendesak bupati Banggai Kepulauan untuk segere menindaklanjuti keputusan penolakan tersebut secara formal
  3. Mendorong DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan melakukan sosialisasi dan edukasi pubik secara masiv mengenai dampak buruk pertambangan dengan
    melibatkan aktif ‘Gerakan Konggolo Tano Peling’ demi membangun kesadaran kolektif masyarakat 
  4. Mendesak DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan untuk memohon kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar menghentikan penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun (zin Usaha Pertambangan (IUP) baru, serta mengevaluasi, mencabut dan membatalkan WIUP/IUP batu gamping yang telah diterbitkan sebelumnya 
  5. Mendorong DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan untuk mendesak Bupati Banggai Kepulauan agar tidak memberikan rekomendasi ataupun melakukan penyesuaian tata ruang yang berpotensi menjadi celah masuknya investasi tambang batu gamping
  6. Meminta DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan untuk melakukan Legislative Review terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banggai Kepulauan, karena bertentangan dengan Perda
    Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Ekosistem Karst serta Perda Perlindungan Mata Air
  7. Mendesak DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan melalui komisi terkait untuk segera memanggil dan menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar melakukan penegakan hukum dan penertiban secara tegas, berkala, dan transparan di lapangan terhadap segala bentuk pelanggaran Perda Perlindungan Kawasan Karst.***
banner 325x300
Penulis: Laode Iman FirmansyahEditor: Laode Iman Firmansyah
banner 250x100
error: Content is protected !!