BANGKEP – Dugaan pembobolan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Tahun 2019 senilai Rp36 miliar memasuki episode baru.
Meski pelaku utamanya yakni, M. Tamrin tengah menjalani hukum penjara setelah terbukti bersalah dalam putusan inkrahnya, namun diduga masih ada pihak lain yang ikut membobol APBD Bangkep tahun 2019.
Diinformasikan, dalam putusan inkrahnya, M. Tamrin hanya terbukti bersalah membobol kas daerah senilai kurang lebih Rp29 miliar.
Nilai itu tidak setara dengan pembukuan kas daerah Pemda Bangkep di tahun 2019 yang mencatat adanya kebobolan sebesar Rp36 miliar.
Tidak sampai disitu, dari hasil audit invenstigasi BPK-RI, temuan lembaga ini memperkuat jika memang kebobolan terhadap kas daerah Pemda Bangkep di tahun 2019 ada dikisaran Rp36 miliar.
Kuat dugaan, ada pihak lain di luar Tamrin yang ikut membobol kas daerah di tahun 2019 senilai kurang lebih Rp7 miliar.
Rumor beredar, penanganan dugaan pembobolan kas daerah senilai Rp7 miliar tersebut bakal ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikaitkan dengan kedatangan tim KPK di Bangkep pekan lalu.
Di Bangkep, kabarnya tim KPK sempat memintai keterangan dari berbagai pihak mulai dari pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pejabat Inspektorat Daerah hingga pejabat PT. Bank Sulteng Cabang Salakan.
Berbagai kalangan berharap, dugaan pembobolan APBD Bangkep tahun 2019 dapat dituntaskan hingga semua pihak yang terlibat diberikan sanksi setimpal atas perbuatannya.***








