banner 728x90

Ungkap Kronologi Kasus Penganiayaan Berat di Balut, Polres Bangkep Pastikan Bekerja Profesional dan Transparan

Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP Nanang Afrioko, SH, MH, saat menunjukkan barang bukti sajam jenis badik dalam konferensi pers kasus dugaan penganiayaan berat di Banggai Laut, Selasa 13 Januari 2026.
banner 500x50

BANGKEP – Kasus penganiayaan berat di Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Balut), Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menimpa Faisal Taib (32), pada Minggu 11 Januari 2026 lalu memantik atensi publik. 

Polisi dari Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) pun langsung bergerak cepat. Alhasil, kini polisi telah mengamankan terduga pelaku Bakri Patamani (52) beserta sejumlah barang bukti.

Masih terkait kasus ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkep kemudian menggelar konferensi pers, pada Selasa 13 Januari 2026. Agenda ini sekaligus menegaskan komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas penyidikan. 

Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Bangkep tersebut dipimpin Wakapolres Kompol Abidin, SH mewakili Kapolres. Dia juga didampingi Kepala Satreskrim AKP Nanang Afrioko, SH, MH, serta Kasi Propam AKP Partono.

Kompol Abidin menegaskan, pihaknya berupaya bekerja profesional, transparan, dan objektif dalam penanganan kasus ini. Aturan ditegakkan, Standar Operasional Prosedur (SOP) dipatuhi.

“Kami tidak ada tendensi apapun, kami bekerja sesuai prosedur dengan mengedepankan transparansi,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP Nanang Afrioko menyampaikan, pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk meminta keterangan korban, pelaku, serta sejumlah saksi lainnya. Dia juga memastikan telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis badik, serta baju milik korban dan pelaku.

Lebih lanjut, dia menjelaskan tentang kronologi insiden berdarah di Jalan Beringin, Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai tersebut.

Dimulai dari upaya pelaku Bakri Patamani menagih uang kepada korban Faisal Taib. Sesuai pembicaraan awal lima tahun silam, korban meminjam uang kepada pelaku untuk modal membuka usaha perbengkelan senilai Rp50 juta. Untuk melunasinya, korban mengembalikan uang secara berangsur hingga akhirnya tersisa Rp14 juta. 

Selang waktu berjalan, pelaku pun menagih sisa utang kepada korban melalui perantara saksi berinisial JS. Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil. Alih-alih membayar, korban justru kembali berjanji akan melunasinya antara Mei-Juni 2026 mendatang.

Namun tampaknya, pelaku enggan menunggu lagi. Penyampaian saksi JS justru menyulut emosi pelaku hingga akhirnya menghampiri korban.

“Pelaku menusuk korban mengenai pinggul sebelah kiri. Saat korban terjatuh, pelaku kembali melakukan serangan ke arah paha, betis, dan lutut. Beruntung, istri korban yang berada di lokasi berhasil menahan tangan pelaku sehingga serangan lainnya terhindarkan,” jelas Nanang kepada sejumlah awak media.

Untungnya, korban masih sadarkan diri dan langsung menuju Polsek Banggai, yang jaraknya tak jauh dari TKP. Usai melapor, korban kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat oleh sejumlah anggota untuk mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/04/I/2026/SPKT/Polsek Banggai, seluruh bukti telah diverifikasi untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan di tingkat penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 469 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 467 Ayat (2) Sub Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. 

Ancaman hukuman yang membayangi pelaku cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun, mengingat dampak luka berat yang dialami oleh korban akibat serangan senjata tajam tersebut.

“Kami menseriusi kasus ini. Untuk penanganan kasus, sejauh ini kami fokus pada dugaan tindak pidana penganiayaan berat,” tegasnya.

Nanang menambahkan, pihaknya juga tengah mendalami dugaan perencanaan penusukan. Sebab, saat mengampiri korban, pelaku telah menyiapkan sajam. 

“Apakah ada unsur perencanaan atau tidak? Tengah kami dalami melalui perkembangan penyidikan,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Kasi Propam Polres Bangkep, AKP Partono menegaskan, fungsi pengawasan internal telah melekat sejak dimulainya laporan polisi kasus ini hingga tahap gelar perkara. Ia memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus.

“Kami menegaskan bahwa fungsi pengawasan Propam Polres Bangkep dari proses awal hingga gelar perkara sudah sangat sesuai dengan prosedur berlaku,” ungkapnya.

Olehnya, Partono mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian. Ia memastikan pengawasan internal akan terus dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. Polri berkomitmen untuk selalu bertindak objektif dan menjunjung tinggi supremasi hukum guna memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.***

banner 325x300
Penulis: Laode Iman FirmansyahEditor: Laode Iman Firmansyah
banner 250x100
error: Content is protected !!