banner 728x90

Sikap Fraksi DPRD Bangkep di Paripurna Polemik Tambang Gamping: 5 Menolak, 1 Menerima! 

Badrin Liato, Jubir F-GNR saat membacakan sikap fraksinya atas rencana masuknya investasi pertambangan batu gamping dalam rapat paripurna, Kamis 16 Juli 2026.[FOTO: L IMAN F]

BANGKEP – Penolakan terhadap rencana masuknya investasi pertambangan batu gamping tak mendapat dukungan bulat DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep). Alih-alih menentang, satu dari total enam fraksi di lembaga itu justru menyatakan sikap menerima.

Adalah Fraksi Gerakan Nurani Rakyat (Fraksi GNR). Aliansi Partai Gerindra dan Hanura ini memilih jalan berbeda dengan melawan derasnya arus penolakan di internal lembaga seorang diri.

Sikap itu secara gamblang disampaikan Juru Bicara F-GNR, Badrin Liato saat membacakan pandangan akhir fraksi dalam rapat paripurna, Kamis 16 Juli 2026. Dimana salah satu agenda rapat menindaklanjuti polemik rencana ekspansi investasi pertambangan gamping. 

Tiga poin digaungkan GNR sebagai alasan mendukung eksploitasi tambang. Mulai dari kejelasan klasifikasi antara gamping dan karst beserta luasannya, tidak meratanya penyerapan aspirasi, hingga batasan kewenangan pemerintahan daerah.

Berikut penjelasan lengkapnya sebagaimana dikutip media ini dari pandangan umum Fraksi Gerakan Nurani Rakyat: 

[1] Setelah DPRD Banggai Kepulauan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Konggolio Tano Peling. Aliansi sebagai pihak yang menolak tambang gamping berdalih bahwa 99 persen gugusan wilayah Bangkep merupakan kawasan karst berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst. 

Namun perlu diketahui, antara karst dan batu gamping merupakan dua hal yang sangat berbeda. Batu gamping atau batu kapur adalah batuan sedimen yang didominasi oleh mineral kalsit yang terbentuk dari sisa-sisa organisme laut, seperti kerang dan koral yang mengendap di dasar laut. Material alami ini sering dimanfaatkan sebagai bahan baku semen, pupuk pertanian, dan penjernih air. 

Sedangkan karst adalah bentang alam yang terbentuk akibat pelarutan air pada batu gamping atau dolomit. Dari perbedaan ini bisa disimpulkan bahwa gugusan Pulau Peling Kabupaten Banggai Kepulauan adalah gugusan batu gamping atau batu kapur. 

Olehnya, Gerakan Nurani Rakyat berpendapat agar pemerintah daerah bersama DPRD secepatnya melakukan perubahan Perda Karst. Namun sebelum itu, kedua lembaga dimaksud harus mengkaji berapa luasan wilayah karst sebenarnya sesuai dengan kajian dari lembaga resmi, atau merujuk pada petunjuk teknis kementrian yang membidangi karst.

Kalaupun benar bahwa gugusan Pulau Peling terdiri dari 99 persen karst, maka masyarakat Banggai Kepulauan tidak bisa melakukan aktivitas kegiatan penggalian atau tambang rakyat di kawasan karst karena bertentangan dengan Perda Karst.

[2] Kiranya DPRD bisa meminta saran dan masukan dari seluruh lembaga dan elemen masyarakat yang ada di  Banggai Kepulauan sebelum mengeluarkan keputusan secara kelembagaan atas persoalan tersebut.  

Jika diperlukan, DPRD bisa mengundang serta mendengar seperti apa komitmen investor yang akan diberikan kepada daerah serta masyarakat. Khususnya menyangkut peningkatan ekonomi rakyat dan Pendatan Asli Daerah (PAD). Di sisi lain, DPRD bisa membentuk panitia kerja atau panitia khusus untuk menginvestigasi rencana investasi tambang batu gamping. 

[3] Diketahui bersama  izin tambang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dimana hari ini segala bentuk permohonan investasi harus didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS)  sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Resiko. Di sektor pertambangan, OSS menghubungkan langsung pelaku usaha dengan Kementerian ESDM, termasuk lembaga terkait lainnya. 

Maka Fraksi Gerakan Nurani Rakyat berpendapat, dengan adanya sistem ini maka pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan untuk memberikan Izin.

“Kami menyarankan kepada lembaga DPRD untuk tidak secepatnya bersikap menolak investasi batu gamping di wilayah Banggai Kepulauan. Dengan kata lain Fraksi Gerakan Nurani Rakyat menyatakan tidak memberikan Keputusan alias abstain,” tegas Juru Bicara F-GNR, Badrin Liato.

Paradigma ini diamini anggota DPRD, Rusdin Sinaling. Meski fraksi-nya berada dalam gerbong kontra, politikus Partai NasDem ini justru silang pendapat. Menurutnya, keberadaan investasi pertambangan bukanlah bentuk upaya menjual masa depan daerah. Tetapi membuka hubungan kemitraan luas, yang saling menguntungkan antara pihak investor dengan daerah hingga masyarakat.

“Agar potensi yang tersimpan di Banggai Kepulauan kelak bisa menopang kebutuhan generasi masa depan”

“Memang, kami (Fraksi NasDem) menolak investasi gamping. Tapi saya hanya menyampaikan pendapat pribadi. Saya tidak menentang, tapi minimal penolakan terhadap tambang harus memiliki dasar yang kuat dan jelas. Sehingga keputusan yang akan dilahirkan bersifat objektif,” ungkap Rusdin.

Anggota Fraksi Kebangkitan Kesejahteraan Solidaritas, Harianto Sadardi juga angkat bicara. Menurutnya, kondisi daerah masih kondusif di tengah tarik-menarik pendapat akan bayang-bayang ancaman dampak buruk pertambangan. 

“Kita harus cari tahu siapa yang berpolemik, setahu saya sampai hari ini kita masih aman-aman saja,” tuturnya.

Wakil rakyat asal daerah pilih (dapil) II ini menilai, DPRD perlu membuka ruang seluas-luasnya untuk menjaring aspirasi banyak pihak. Bukan hanya dari mereka yang menolak, tetapi juga kepada golongan pro investasi gamping.

“Tidak bisa hanya satu pihak dari yang menolak saja, tapi yang menerima juga, termasuk yang sudah mengorbankan tanahnya dikeruk. Pemerintah daerah juga perlu meninjau kembali Perda yang berkaitan dengan itu karst atau pertambangan,” cetus Harianto.

Sementara itu, mayoritas fraksi Parlemen Ttrikora ‘kukuh’ pada pendirian. Yakni menolak segala bentuk aktivitas pertambangan di Bumi Peling. Sikap ini ditegaskan melalui pandangan umum fraksi di forum rapat paripurna.

Lima fraksi dimaksud adalah, Kebangkitan Kesejahteraan Solidaritas (aliansi PKB-PKS-PSI), Golkar Bintang Persatuan (Golkar-PBB-Perindo), Demokrat, PDI Perjuangan, dan NasDem. Dengan begitu, maka Gerakan Nurani Rakyat adalah satu-satunya fraksi yang terkesan pro gamping.

Alasan penolakan kelima fraksi didominasi oleh kekhawatiran terhadap ancaman dampak kerusakan lingkungan dan ekosistem yang mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat. Ada juga yang melihat rencana itu berpotensi menghancurkan identitas Banggai Kepulauan yang diselimuti bentangan karst. Apalagi keberadaannya dilindungi secara regulasi melalui Perda.

Mereka yang menolak cenderung menghendaki pemerintah agar serius menggarap potensi daerah selain tambang. Seperti di sektor perikanan, pertanian atau perkebunan, hingga pariwisata. 

Merespon dinamika yang berkembang dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Bangkep, Arkam Supu menyampaikan, dirinya menghormati pendapat tiap-tiap pihak. Baik fraksi maupun pendapat personal wakil rakyat.

“Kami menghargai pendapat setiap pihak. Kami DPRD bersama Pemda akan merumuskan langkah apa saja yang akan diambil”

“Jadi lima fraksi setuju menolak investasi gamping, Fraksi Gerindra menerima,” pungkasnya.***

banner 680x150
Penulis: Laode Iman Firmansyah Editor: Laode Iman Firmansyah
banner 290x130
banner 400x130 banner 290x130
error: Content is protected !!