SALAKAN – Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 berakhir.
Pansus memastikan telah membahas dan meneliti keseluruhan dokumen Ranperda RPJMD Bangkep satu periode ke depan. Pansus memaparkan laporan hasil pembahasan dan penelitiannya melalui rapat paripurna yang digelar, Kamis 14 Agustus 2025.
Ketua Pansus Ranperda RPJMD, Badrin Liato menyampaikan, dokumen tersebut sangatlah penting untuk secepatnya ditetapkan menjadi Perda. Apalagi mengingat muatan RPJMD yang sarat dengan arah kebijakan pemerintah daerah (Pemda). Dimana di dalamnya mencakup penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah.
“Yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan dan keuangan daerah, serta program Perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun,” katanya.
“Untuk mewujudkan Banggai Kepulauan Bangkit Menuju Masyarakat Yang Maju, Sejahtera, Merata dan Berkelanjutan,” katanya lagi.
Olehnya, dibutuhkan sinergitas seluruh pemangku kepentingan untuk merealisasikan seluruh target kebijakan pemerintah agar manfaatnya dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Badrin menegaskan, setelah melihat, mengkaji dan mempelajari dokumen, Pansus memberikan beberapa catatan dan rekomendasi sebagai berikut:
1. Perlu dilakukan revisi baik terhadap sistematika penulisan, tujuan dan sasaran pembangunan daerah, serta permasalahan dan isu-isu strategis yang belum tersinkronisasi dengan baik. Yakni antara data yang disajikan dengan fakta pelaksanaan di lapangan
2. Diharapkan agar Visi Banggai Kepulauan Bangkit Menuju Masyarakat Yang Maju, Sejahtera, Merata dan Berkelanjutan bukan hanya sebatas slogan dan formalitas semata, namun dapat diukur secara objektif dengan adanya dukungan dari seluruh anggota DPRD. Maka pembangunan di Bangkep dapat terwujud sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan
3. Kesesuaian dokumen. Yaitu antara perencanaan RPJMD harus berpedoman dengan perencanaan lainnya sebagaimana diatur dalam intruksi Mendagri, yakni dokumen RPJPD tahun 2025-2045. Olehnya Pansus berpendapat dokumen RPJMD sudah berkesesuaian dengan dokumen RPJPD
4. Mengenai dokumen RPJMD yang telah dibahas oleh Pansus dengan berbagai macam tabel data serta grafik. Pansus menyatakan dokumen RPJMD Tahun 2025-2029 telah selaras dengan RPJMN dan RPJMD Sulteng, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
5. Mengingat kondisi Bangkep saat ini, Pansus menyampaikan agar Pemda perlu adanya rumusan strategis dan kebijakan yang sesuai dengan potensi dan tantangan yang dihadapi oleh daerah serta memperhatikan apirasi masyarakat
6. Pemda perlu memperhatikan proyeksi penganggaran lima tahun ke depan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan dalam RPJMD dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran
7. Tekait proyeksi pendapatan tahun 2024 Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah mencapai Rp58 miliar. Tetapi pada proyeksi tahun 2026 hanya Rp54 miliar. Perbedaan pendapatan ini agar dimasukan dalam data PAD dalam dokumen RKPD Perubahan tahun 2025 sesuai hasil koreksi BAPPEDA Sulteng terkait PAD.
Maka Pansus merekomendasikan Pemda harus berani mengambil langkah-langkah dan upaya intensifikasi sumber-sumber PAD dengan menerapkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Pada visi misi bupati dan wakil bupati Bangkep agar tujuan dan sasaran perlu dipertajam cascading kinerja dengan pendekatan logis modal. Mulai dari visi bupati dan wakil bupati sampai dengan outcame prioritas dalam menentukan program-program prioritas RPJMD Bangkep Tahun 2025-2029. Mekanisme tersebut sangat dimungkinkan pemanfaatan visi misi sebagai alat ukur
9. Gambaran umum tentang penyertaan modal Pemda pada PERUSDA, PDAM, Bank Sulteng pada mengalami perubahan. Penyertaan modal awal sebesar Rp 3.360.000.000 per tahun menjadi Rp 6.200.000.000 dari tahun 2026-2029.
IPM Bangkep (67,43 pada 2024) adalah yang terendah diantara kabupaten/kota lain di Sulteng, serta di bawah rata-rata provinsi dan nasional. Hal ini disebabkan kontribusi komponen kesehatan dan daya beli masyarakat yang masih rendah
10. Pansus merekomendasikan Pemda memprioritaskan peningkatan IPM melalui perluasan layanan dan tenaga medis hingga ke wilayah paling terpencil, peningkatan fasilitas kesehatan, penguatan sistem rujukan antar pulau, serta pemberdayaan UMKM berbasis potensi lokal yang diiringi dengan akses modal murah dan perluasan pasar.
Seluruh perangkat daerah wajib menyelaraskan programnya dengan target IPM tahunan yang progresif, sehingga peningkatan IPM tidak hanya menjadi angka di dokumen, tetapi nyata dirasakan dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat
11. Keterkaitan visi, misi, dan prioritas dengan RPJMN 2025-2029 serta RPJMD Sulteng saat ini masih bersifat matching atau sekadar pencocokan narasi umum. Belum disertai gap analysis yang mampu menunjukkan isu strategis yang belum diakomodasi atau berpotensi bertabrakan antar level perencanaan.
Padahal, sesuai prinsip dan ketentuan sinkronisasi dokumen perencanaan (Permendagri Nomor 86 Tahun 2017), diperlukan analisis komprehensif agar arah kebijakan lintas tingkat pemerintahan konsisten sekaligus mengantisipasi potensi tumpang tindih atau konflik kebijakan.
Pansus merekomendasikan Pemda dapat menyusun Matriks Gap yang membandingkan secara eksplisit prioritas pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten, serta mengelompokkan setiap isu strategis ke dalam kategori selaras, berbeda, atau perlu adaptasi
12. Keterkaitan visi misi, namun analisis keselarasan lebih bersifat matching dari pada gap analysis tidak jelas isu mana yang belum diakomodasi atau berpotensi bertabrakan.
Maka Pansus merekomendasikan Pemda dapat membuat matriks gap yang membandingkan prioritas pusat, provinsi dan kabupaten sehingga mana yang selaras, mana yang berbeda, dan mana yang perlu adaptasi untuk implementasi
13. Program prioritas ‘8 Berkah’ menarik secara branding, tetapi belum ada hubungan eksplisit antara program dan sasaran outcome yang terukur. Pansus merekomendasikan Pemda dapat membuat lampiran matriks yang menggambarkan program prioritas, indikator outcome, baseline dan target 2029 serta OPD penanggung jawab
14. Keselarasan ‘8 Berkah’ dengan nomenklatur Kepmendagri sudah ada persandingan. Namun beberapa nomenklatur sangat luas sehingga berisiko kehilangan fokus jika tidak disaring sesuai isu strategis lokal. Penyesuaian nomenklatur ke isu lokal menjaga efektivitas dan efisiensi program sesuai Permendagri 90 tahun 2019. Pansus merekomendasikan Pemda melakukan penyempitan ruang lingkup program berdasarkan isu strategis
15. Tingkat kemiskinan Bangkep pada 2023 mencapai 20,02 persen, jauh di atas rata-rata Provinsi Sulteng dan nasional, bahkan menjadikannya salah satu yang tertinggi di provinsi. Kondisi ini dipicu oleh rendahnya aksesibilitas antarwilayah, terbatasnya lapangan kerja produktif di luar sektor pertanian subsisten, rendahnya pendidikan dan keterampilan, ketergantungan pada sektor primer bernilai tambah rendah, serta terbatasnya layanan kesehatan dan air bersih.
Maka Pansus merekomendasikan agar pengentasan kemiskinan ditetapkan sebagai prioritas super-strategis dalam RPJMD, dengan target penurunan 1-1,5% per tahun. Langkah kunci meliputi penyusunan peta kantong kemiskinan berbasis desa dan pulau, integrasi program peningkatan keterampilan dan UMKM berbasis potensi lokal, percepatan pembangunan konektivitas wilayah, serta kemitraan ekonomi antara pelaku usaha besar dan masyarakat.***














