BANGKEP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) atas Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah rampung.
Bahkan, hasil pendalaman LHP terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Bangkep tersebut telah disampaikan melalui rapat paripurna yang digelar awal pekan ini.
Dalam laporannya, Pansus mendeteksi adanya dugaan temuan kerugian negara yang terjadi secara berulang. Indikasi itu mengarah pada temuan yang berdampak materil maupun admnistratif.
Juru Bicara Pansus LHP BPK, Sri Yeni dalam laporannya menyampaikan, kondisi tersebut terkesan tidak mendapat penanganan serius dari pemerintah daerah.
Dihadapan Bupati Rusli Moidady, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 20 anggota legislatif (Aleg), Sri Yeni juga menyinggung soal realisasi pengembalian kerugian negara yang masuk ke kas daerah. Jumlahnya mencapai Rp1,3 miliar.
Untuk lebih jelasnya, berikut laporan Pansus DPRD Bangkep atas LHP BPK yang disajikan secara utuh:
Pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkan kami selaku Ketua Panitia Khusus DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan menyampaikan laporan hasil pembahasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2024.
Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan didasarkan pada ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan Kedua Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
5. Keputusan DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor100.1.4.2/ 117/ Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD atas LHP BPK RI
Tujuan pembentukan Pansus adalah:
1. Untuk menelaah dan mengidentifikasi temuan-temuan BPK secara objektif dan komprehensif
2. Untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman bersama pemerintah daerah serta OPD terkait
3. Untuk menilai risiko, dampak, dan tingkat materialitas temuan
4. Untuk merumuskan rekomendasi perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah
5. Untuk memastikan tindak lanjut LHP BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD YANG KAMI HORMATI, BUPATI BANGGAI KEPULAUAN, SERTA HADIRIN RAPAT PARIPURNA YANG KAMI HORMATI.
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Pansus menyelenggarakan proses pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK secara sistematis, metodologis, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan ini dilakukan tidak sekadar untuk memenuhi kewajiban formal, tetapi untuk memastikan bahwa hasil pemeriksaan dapat diterjemahkan menjadi tindak lanjut nyata yang memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan akuntabilitas publik.
Pansus mengundang OPD terkait yang beririsan dengan temuan BPK, khususnya yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian. Dalam pertemuan klarifikasi ini, Pansus menekankan dua fokus utama: pertama, mengidentifikasi faktor penyebab temuan; kedua, mengevaluasi progres pengembalian kerugian keuangan daerah yang telah dilakukan oleh OPD maupun pihak ketiga terkait.
Dalam proses klarifikasi, Pansus memberikan ruang bagi OPD untuk menyampaikan laporan perkembangan pengembalian, termasuk rencana penyelesaian terhadap temuan yang belum ditindaklanjuti. Pansus menetapkan target capaian pengembalian kerugian keuangan daerah, yang dijadikan tolok ukur kinerja OPD, sehingga pembahasan tidak hanya bersifat deskriptif tetapi terukur secara kuantitatif.
Berdasarkan hasil kerja pansus, pansus telah telah mencatat realisasi pengembalian kerugian keuangan daerah sebesar Rp1.339.171.680 (Satu Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah). Capaian ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan DPRD melalui Pansus memberikan dorongan nyata terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK.
Namun demikian, Pansus menegaskan bahwa angka tersebut belum mencerminkan penyelesaian secara tuntas, karena masih terdapat sisa kewajiban yang harus segera diselesaikan oleh OPD dan pihak ketiga terkait. Oleh karena itu, pengembalian ini harus dipandang sebagai langkah awal, bukan akhir, dari upaya pemulihan keuangan daerah.
Pansus menekankan bahwa komitmen terhadap pengembalian kerugian keuangan daerah merupakan ukuran nyata akuntabilitas, dan akan terus menjadi perhatian DPRD hingga seluruh kewajiban diselesaikan secara penuh dan tidak kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya.
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD YANG KAMI HORMATI, BUPATI BANGGAI KEPULAUAN, SERTA HADIRIN RAPAT PARIPURNA YANG KAMI HORMATI.
Pansus menyampaikan gambaran umum hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran tahun 2024 sebagai landasan analisis dan perumusan rekomendasi perbaikan.
Pansus menilai bahwa hasil pemeriksaan BPK tidak hanya harus diperlakukan sebagai laporan rutin, tetapi sebagai instrumen koreksi dan perbaikan yang bersifat sistemik, sehingga setiap temuan harus dimaknai sebagai peluang peningkatan tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD, diketahui bahwa sejak Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan secara konsisten memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Pansus menilai capaian opini WDP selama lima tahun terakhir mengandung dua makna penting:
Pertama, opini WDP mengindikasikan bahwa pada dasarnya penyajian laporan keuangan pemerintah daerah telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan. Namun demikian, status WDP juga menunjukkan masih terdapat aspek material dalam pertanggungjawaban keuangan daerah yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan, tidak lengkap, atau tidak didukung bukti yang memadai.
Kedua, konsistensi opini WDP selama lima tahun berturut-turut menunjukkan bahwa perbaikan yang dilakukan belum menyentuh akar persoalan. Dengan kata lain, terdapat kelemahan struktural dalam tata kelola keuangan daerah yang belum ditangani secara sistemik, konsisten, dan terukur.
Oleh karena itu, ke depan Pansus tidak hanya merekomendasikan perbaikan administratif, tetapi mendorong transformasi tata kelola keuangan daerah sehingga Kabupaten Banggai Kepulauan mempunyai peluang realistis untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pansus menilai bahwa tren opini WDP selama lima tahunterakhir merupakan indikator bahwa proses koreksi belum menyentuh akar persoalan. Sehingga Pansus memandang bahwa temuan pemeriksaan BPK tidak boleh dipandang sebagai ritual tahunan dan sekadar daftar masalah tetapi sebagai peringatansistemik, titik masuk untuk memperbaiki kualitas tata kelola, efektivitas anggaran, dan akuntabilitas publik.
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD YANG KAMI HORMATI, BUPATI BANGGAI KEPULAUAN, SERTA HADIRIN RAPAT PARIPURNA YANG KAMI HORMATI.
Dalam melakukan pendalaman terhadap LHP BPK, Pansus memandang bahwa seluruh temuan bukan sekadar kumpulan angka atau catatan administratif, tetapi merupakan indikator objektif mengenai kualitas tata kelola keuangan daerah. Berdasarkan analisis menyeluruh, Pansus mengelompokkan temuan ke dalam tiga kategori utama yaitu:
1. Temuan Berulang, pansus memandang bahwa persoalan yang telah berulang kali diidentifikasi BPK dari tahun ke tahun, tetapi tidak pernah ditangani secara tuntas. Berdasarkan hasil pendalaman Pansus, temuan berulang menunjukkan bahwa:
1. Akar masalah tidak disentuh, karena penyelesaian selama ini hanya bersifat administratif dan tidak menyasar perubahan sistem atau pola kerja.
2. OPD tidak menunjukkan komitmen kuat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, yang tampak dari minimnya progres pengembalian serta penyelesaian teknis setiap tahun.
3. Fungsi pengawasan Inspektorat belum efektif, terutama pada aspek monitoring dan verifikasi tindak lanjut, sehingga permasalahan yang sama muncul kembali.
2. Temuan Berdampak Material, Pansus memandang bahwa temuan berdampak material adalah indikator paling serius dari lemahnya sistem pengendalian internal. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus diprioritaskan secara ketat. Pansus menekankan bahwa:
1. Perbaikan tidak cukup melalui koreksi dokumen atau penjelasan administratif.
2. Diperlukan audit internal lanjutan, klarifikasi pertanggungjawaban yang tegas, serta penegasan konsekuensi bagi pihak yang terlibat.
3. OPD wajib menunjukkan progres nyata dalam pengembalian kerugian keuangan daerah sebagai bentuk akuntabilitas publik.
3. Temuan Administratif, Pansus memandang bahwa meskipun bersifat administratif, temuan kategori ini sangat fundamental. Administrasi yang tidak tertib menjadi pintu masuk bagi masalah yang lebih besar, termasuk potensi kehilangan aset, ketidaktepatan belanja, hingga munculnya temuan material. Karena itu, Pansus menekankan bahwa:
1. Perbaikan administrasi harus dirancang secara sistemik, berbasis SOP yang jelas, dan didukung peningkatan kompetensi ASN.
2. Upaya perbaikan tidak boleh bersifat temporer atau dilakukan hanya menjelang pemeriksaan BPK, tetapi harus menjadi kultur kerja yang permanen.
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD YANG KAMI HORMATI, BUPATI BANGGAI KEPULAUAN, SERTA HADIRIN RAPAT PARIPURNA YANG KAMI HORMATI.
Setelah melakukan telaah mendalam atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Panitia Khusus menilai bahwa permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah bukan sekadar teknis-administratif, tetapi merupakan persoalan sistemik yang berkaitan dengan disiplin pengelolaan keuangan, lemahnya fungsi pengawasan, minimnya penataan aset, dan ketidakseragaman penerapan SOP pada tataran perangkat daerah.
Karena itu, Pansus memandang bahwa reformasi tata kelola tidak boleh hanya berhenti pada penyelesaian temuan tetapi harus ditindaklanjuti menjadi agenda pembenahan kelembagaan yang menyentuh substansi, bukan sekadar kosmetik pelaporan.
Kami menyadari bahwa selama lima tahun opini WDP berturut-turut, persoalan yang muncul bukan tiba-tiba, melainkan akumulasi dari kekosongan koordinasi, ketidakpatuhan SOP, lemahnya fungsi kontrol manajemen internal, serta kurangnya keberanian institusi untuk menyelesaikan persoalan struktural yang berulang.
Pansus juga memandang penting bahwa tindak lanjut temuan BPK bukan hanya kewajiban pelaporan, tetapi harus menjadi tolok ukur komitmen kepala daerah terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari penyimpangan.
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, Pansus memandang perlu merumuskan rekomendasi yang bersifat sistemik, terukur, serta secara langsung dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan pembahasan bersama OPD dan analisis
terhadap temuan LHP BPK, khususnya mengenai denda pekerjaan, kelebihan bayar, serta ketidakpatuhan terhadap spesifikasi teknis yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan daerah, Pansus menemukan fakta bahwa sebagian penyedia barang/jasa belum menyelesaikan kewajiban pengembaliannya. Bahkan terdapat penyedia yang belum menunjukkan itikad baik, namun masih tetap memperoleh pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya.
Untuk mencegah terjadinya berulangnya temuan yang sama, menjaga kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah, serta memberikan dorongan konkret terhadap perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa, Pansus menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah wajib menetapkan kebijakan pembatasan terhadap penyedia barang dan jasa yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian keuangan daerah. Penyedia yang masih memiliki tunggakan tuntutan ganti rugi tidak diperkenankan mengikuti proses pengadaan maupun memenangkan paket pekerjaan baru sampai seluruh kewajiban tersebut diselesaikan secara penuh. Ketentuan ini harus diterapkan secara konsisten untuk mencegah praktik yang tidak adil, ketidakpatuhan terhadap kewajiban, serta kebiasaan mengabaikan tanggung jawab tanpa konsekuensi, dan sekaligus menjaga kredibilitas sistem pengadaan barang dan jasa.
2. Kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah untuk segera menerbitkan surat resmi penetapan kewajiban pengembalian kerugian keuangan daerah kepada penyedia barang dan jasa. Surat tersebut wajib memuat besaran kewajiban, batas waktu penyelesaian, serta konsekuensi administratif yang jelas apabila kewajiban tidak diselesaikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
3. Pemerintah Daerah melalui Inspektorat dan Unit Layanan Pengadaan wajib membangun, memperbarui, dan mengelola daftar penyedia bermasalah secara terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh OPD. Daftar ini harus dijadikan acuan wajib dalam proses evaluasi kualifikasi dan penetapan pemenang pengadaan, sehingga pemberian pekerjaan tidak hanya didasarkan pada harga penawaran, tetapi juga mempertimbangkan kepatuhan dan rekam jejak penyedia.
4. Bahwa evaluasi kinerja penyedia barang dan jasa harus dilakukan secara objektif, terukur, dan terdokumentasi, meliputi ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, kualitas dan kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta status penyelesaian temuan keuangan. Hasil evaluasi tersebut wajib dijadikan dasar pertimbangan utama dalam pemberian pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya.
5. Pansus menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab penuh atas keputusan pemberian pekerjaan kepada penyedia barang dan jasa. Apabila PPK atau KPA tetap memberikan pekerjaan kepada penyedia yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian keuangan daerah, maka pejabat yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan keputusan tersebut secara administratif dan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Apabila penyedia barang dan jasa tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian keuangan daerah dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Pansus memandang bahwa Pemerintah Daerah wajib menempuh langkah hukum administrasi, termasuk menjadikan kondisi tersebut sebagai dasar pengusulan daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa
Rekomendasi ini tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas pembangunan, tetapi justru untuk memastikan bahwa proses pembangunan berjalan dengan asas transparansi, keadilan, dan akuntabilitas, sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih efisien dan efektif serta terhindar dari potensi pemborosan, kebocoran, maupun pelanggaran aturan.
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD YANG KAMI HORMATI, BUPATI BANGGAI KEPULAUAN, SERTA HADIRIN RAPAT PARIPURNA YANG KAMI HORMATI.
Mengakhiri laporan hasil kinerja Panitia Khusus DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan atas pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, Tahun Anggaran 2024, dengan ini Pansus menyampaikan beberapa garis penegasan sebagai bentuk tanggung jawab moral, hukum, dan kelembagaan.
Pertama, Pansus telah melaksanakan tugas sesuai mandat dan kewenangan yang diberikan oleh DPRD, dengan mengedepankan prinsip objektivitas, profesionalitas, serta akuntabilitas. Pembahasan yang dilakukan bersama OPD menunjukkan adanya komitmen perbaikan, namun sekaligus menegaskan perlunya langkah korektif yang lebih tegas, sistematis, dan terukur agar permasalahan serupa tidak terulang dari tahun ke tahun.
Kedua, Pansus memandang bahwa opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima Kabupaten Banggai Kepulauan selama lima tahun berturut-turut (TA 2020–2024) adalah sinyal kuat bahwa terdapat kelemahan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah. Oleh karena itu, kami menilai bahwa peningkatan kualitas pengendalian internal, kepatuhan terhadap aturan, dan efektivitas supervisi merupakan keniscayaan yang harus segera dilakukan.
Ketiga, laporan ini tidak hanya dimaksudkan untuk menyampaikan rangkuman hasil pembahasan, tetapi untuk memberi arah, memperkuat komitmen, dan menjadi landasan kerja bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kinerja perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Pansus berharap rekomendasi yang disampaikan tidak dipahami sebagai kritik semata, tetapi sebagai bentuk kemitraan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Keempat, Pansus sangat berharap bahwa rekomendasi yang telah dirumuskan dalam laporan ini dapat ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, seluruh Kepala OPD, Inspektorat, serta DPRD sebagai fungsi pengawasan. Dengan tindak lanjut yang tepat, Pansus yakin Kabupaten Banggai Kepulauan mampu mencapai peningkatan kualitas pengelolaan keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
Akhirnya, Pansus menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, data, dan pemikiran konstruktif selama proses pembahasan berlangsung. Kepada Pimpinan DPRD, anggota Pansus, TAPD, seluruh OPD, serta mitra kerja terkait lainnya, kami sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya.
Semoga laporan ini menjadi pijakan awal untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah yang berkelanjutan, demi mewujudkan Banggai Kepulauan yang semakin maju, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian Laporan Pansus DPRD ini kami serahkan untuk dibahas dan diputuskan dalam forum Rapat Paripurna yang terhormat.***












