BANGKEP – DPD NasDem Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya buka suara soal teguran keras partai terhadap Rusdin Sinaling.
Wakil Ketua Bidang Media DPD NasDem Bangkep, M Iqra mengatakan, Rusdin Sinaling dianggap menentang kebijakan partai atas keputusan pergantian pimpinan dan ketua Fraksi NasDem DPRD Bangkep.
Padahal, keputusan itu adalah kebijakan DPP NasDem yang ditandatangani oleh Surya Paloh selaku pimpinan tertinggi. Alih-alih taat azas, Rusdin justru bermanuver. Dia mengajukan permohonan gugatan kepada Mahkamah Partai atas pergantian dirinya dari wakil ketua I DPRD Bangkep.
Menyikapi tindakan “liar” kadernya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Sulteng pun bereaksi. Kepengurusan provinsi yang dinahkodai Nilam Sari Lawira itu langsung memberi Surat Peringatan Kedua (SP-2) kepada Rusdin Sinaling.
Hal ini sebagaimana tertera dalam surat Nomor: 028 SI. 1/DPW-NasDem-Sulteng/III/2026 yang ditandatangani Ketua DPW NasDem Sulteng, Nilam Sari Lawira dan Feri Anwar, selaku sekretaris tertanggal 10 Maret 2026.
M Iqra menegaskan, SP2 adalah bentuk peringatan keras kepada Rusdin Sinaling atas sikapnya yang terkesan tidak taat dan patuh atas kebijakan organisasi.
“Langkah kaka Rusdin menggugat keputusan DPP Partai NasDem di Mahkamah Partai dinilai merupakan bentuk penolakan terhadap keputusan partai itu sendiri, sehingga perlu diberi peringatan,” nilainya, Sabtu 14 Maret 2026.
Menurutnya, sikap politik Rusdin tidak konsisten. Sebab awalnya Rusdin meminta ketua DPRD supaya mempercepat tahapan pergantian pimpinan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus), 3 maret 2026 lalu. Anehnya, enam hari setalah itu, tepatnya 9 Maret 2026, Rusdin justru melanyangkan permohonan gugatan ke Mahkamah Partai.
Menyikapi hal tersebut, DPD NasDem Bangkep kemudian meminta keterangan dua anggota fraksinya di Parlemen Trikora. Kebetulan, keduanya ikut terlibat langsung dalam rapat Banmus membahas agenda yang sama.
“Menurut mereka, Rusdin justru meminta agar proses pergantian pimpinan dipercepat, tapi pada saat rapat paripurna DPRD dengan agenda pengumuman pergantian Pimpinan DPRD, yang bersangkutan justru tidak hadir dan malah menggugat ke Mahkamah Partai NasDem di Jakarta,” jelas Iqra.
Olehnya, NasDem mengingatkan Rusdin Sinaling agar konsisten dalam berorganisasi, serta berpartisipasi aktif dalam kegiatan partai. Sebab beberapa waktu belakangan ini, dia tercatat kerap absen menjalankan agenda partai di Bulan Suci Ramadan.
“Instruksi DPP dan DPW NasDem, seluruh anggota legislatif aktif melakukan kegiatan Safari Ramadan di pondok pesantren dan panti asuhan. Beberapa kegiatan DPD, mulai dari kunjungan ke Ponpes Asy-Syifa Totikum, Ponpes Hidayatullah, pembagian sembako di Buko dan Buko Selatan hingga Kecamatan Tinangkung, yang bersangkutan tidak hadir,” imbuhnya.
Sebelum menutup pembicaraan, Iqra kembali membantah spekulasi mengenai tidak tercapainya korum rapat paripurna pergantian pimpinan adalah bentuk upaya sejumlah anggota dewan untuk menghambat tahapan tindak lanjut SK DPP NasDem.
“Pendapat itu keliru. Mungkin sebagian anggota DPRD memiliki kesibukan atau tugas yang tak kalah pentingnya sehingga tidak bisa hadir. Kami yakin DPRD akan mengagendakan kembali paripurna pergantian pimpinan DPRD,” pungkasnya.***














