BANGKEP – DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggelar rapat paripurna, Senin 1 September 2025.
Agendanya, penyampaian hasil pembahasan dan penelitian oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangkep Arkam Supu, didampingi Wakil Ketua I Rusdin Sinaling, serta Wakil Ketua II H Suhardin Sabalino ini berlangsung korum.

Selain anggota dewan, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun ikut hadir. Sementara Bupati Bangkep Rusli Moidady diwakilkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Suripto Nurdin.
Dalam laporannya yang dibacakan oleh anggota dewan dari Fraksi Gerindra, Atriani Marta Saki, Banggar memberi enam poin catatan penting.
Catatan tersebut sekaligus menjadi kesimpulan akhir hasil pembahasan dan penelitian Banggar bersama TAPD atas dokumen Perubahan KUA-PPAS tahun ini, yakni sebagai berikut:
1. Perubahan KUA-PPAS 2025 harus tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau Rencana Pembangunan Daerah (RPJMD/RPD). Banggar juga menekankan agar KUA-PPAS sinkron dengan arah kebijakan pembangunan nasional
2. Pemerintah daerah (Pemda) perlu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui langkah intensifikasi terhadap sumber-sumber penerimaan yang telah ada. Diantaranya dengan menggali potensi sumber pendapatan baru yang belum dioptimalkan.
Banggar berharap, upaya ini mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah, mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat, serta mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan
3. Pemda diharapkan tetap menganggarkan secara penuh hak-hak pegawai, termasuk gaji, tunjangan dan kewajiban lainnya
4. Pemda diminta meneliti kembali secara cermat biaya anggaran, baik yang bersumber dari belanja operasional maupun belanja modal. Tujuannya, agar setiap anggaran digunakan secara efektif, efisien, serta tepat sasaran
5. Pemda memastikan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) tepat waktu, transparan serta dipergunakan sesuai peruntukannya sesuai peraturan perundang-undangan
6. Pemda perlu mengelola pembiayaan secara hati-hati agar tidak menimbulkan beban fiskal di tahun-tahun berikutnya.
Laporan Banggar mendapat apresiasi dari seluruh fraksi di Parlemen Trikora. Keseluruhan fraksi juga menyatakan persetujuan terhadap hasil akhir kerja Banggar atas dokumen Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman antara pimpinan DPRD dengan Pemda Bangkep yang diwakil Pj Sekda Suripto Nurdin.***














