BANGKEP – Ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng), Arkam Supu mengingatkan anggota legislatif (Aleg) agar tidak mengintervensi urusan pemerintah desa (Pemdes).
Warning pimpinan dewan ini disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I membahas gejolak penerima bantuan perahu fiber untuk kelompok nelayan di Desa Lumbi-Lumbia, Kecamatan Buko Selatan, Senin 6 Oktober 2025.
Arkam menegaskan, kepala desa (Kades) harus objektif dalam menentukan penerima bantuan perahu berdasarkan kesepakatan hasil musyawarah desa (Musdes).
“Kades harus objektif, jangan juga karena ada titipan dari pihak-pihak tertentu lalu suka-suka hati. Kalau ada Aleg yang titip nama, sampaikan saja,” katanya.
Menurutnya, program pemberdayaan masyarakat nelayan harus jelas azas manfaatnya selagi penerima bukanlah aparat Pemdes.
“Kalau ada keluarga aparat yang dianggap layak kenapa tidak? Asalkan benar-benar membutuhkan. Yang tidak bisa menerima bantuan itu adalah aparat,” tutur politikus PKB ini.
Olehnya, dia beharap persoalan di Desa Lumbi-Lumbia segera terselesaikan tanpa adanya gesekan antar masyarakat.***














