BANGKEP – Ketua Komisi II DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng), Irwanto IT Bua mewarning Pemerintah Desa (Pemdes) Ponding-Ponding, Kecamatan Tinangkung Utara.
Peringatan politikus Partai Golkar ini terkait dengan material pasir yang digunakan untuk proyek pembangunan tanggul penanggulangan pasca bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Awalnya, Irwanto belum begitu memahami tentang dinamika di Ponding-Ponding. Namun, semuanya terungkap setelah dirinya melakukan kunjungan ke kantor desa tersebut saat monitoring dan evaluasi (Monev) pekan lalu.
Di kantor desa, politikus yang akrab disapa Iwan Bua ini menemui sejumlah aparat perangkat desa, salah satunya sekretaris desa.
“Kami dilema pak, sebab kepala desa (Kades) berencana mengeluarkan surat rekomendasi yang membolehkan pihak ketiga menggunakan pasir laut,” aku sekretaris desa.
Menanggapi itu, Iwan Bua menegaskan, penggunaan pasir laut tidak dibolehkan. Namun jika Pemdes memaksa, dia memastikan akan ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.
“Tidak ada alasan untuk menggunakan pasir pantai, tapi kalau mau dipaksanakan, saya pastikan akan ada konsekuensi,” tekannya.
Tanggul, sambungnya, adalah kebutuhan dan untuk kepentingan masyarakat Ponding-Ponding. Harusnya Pemdes serius mengawasi pelaksanaan proyek untuk memastikan kualitas realisasi fisik pekerjaan.
“Tanggul ini untuk masyarakat, kami hanya ingin proyek itu selesai dengan kualitas baik agar bisa digunakan jangka panjang, dan benar-benar kokoh melindungi masyarakat dari ancaman bencana,” pungkasnya.***














