BANGKEP – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2026 melemah.
Dalam draf rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), pendapatan daerah ini tahun depan diproyeksikan hanya berkisar Rp759 miliar lebih. Atau berkurang hampir 30 persen dari total pendapatan tahun 2025 yang menembus hingga Rp1 triliun lebih.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangkep atas hasil pembahasan serta penelitian rancangan KUA-PPAS Tahun 2026 yang dibacakan dalam rapat paripurna, Senin 17 November 2025.
Juru Bicara Banggar DPRD Bangkep, Suhardin Sabalino menyampaikan, Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membahas hal-hal terkait pendapatan daerah. Termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja prioritas, serta sumber pembiayaan untuk menutupi defisit anggaran.
Hingga kemudian melahirkan proyeksi pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2026 senilai Rp759.560.622.718, dengan rincian sebagai berikut.
I. PENDAPATAN DAERAH
• Pendapatan Asli Daerah Rp64.634.372.276
• Pendapatan Transfer Rp.694.375.877.302
• Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp550.373.140
II. BELANJA DAERAH
• Belanja Operasi Rp599.291.888.389
• Belanja Modal Rp33.825.007.289
• Belanja Tidak Terduga Rp3.000.000.000
• Belanja Transfer Rp163.443.727.040
Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk membiayai beragam kebutuhan, merujuk pada tema pembangunan Bangkep Tahun 2026 yakni “Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Melalui Peningkatan Produktivitas Pertanian, Perikanan dan Pariwisata Yang Berkelanjutan”.
Terkait itu, Banggar bersama TAPD telah memformulasikan empat program prioritas pembangunan, sebagai berikut:
1. Pemerataan Penyediaan Infastruktur Pelayanan Dasar Jalan, Air Bersih dan Kelistrikan untuk Mendukung Daya Saing Perekonomian
2. Percepatan Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan
3 . Peningkatan produksi, produktifitas dan Daya Saing Produk Pertanian, Perikanan dan Pariwisata guna mendukung ekonomi kerakyatan
4. Peningkatan inovasi dan tata kelola pemerintahan yang berwibawa dengan dukungan nilai religius dan budaya lokal.
Suhardin mengatakan, di tahun kedua pemerintahan Bupati Rusli Moidady, kedudukan KUA-PPAS tahun 2026 dalam sistem perencanaan jangka menengah masih pada
tahapan awal implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029.
Maka sudah menjadi tugas DPRD untuk meningkatkan kualitas dokumen tersebut agar menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran Tahun 2026 yang kredibel. Hal itu juga mencerminkan arah politik anggaran pemerintah daerah yang jelas dan terukur, demi mewujudkan cita-cita bersama.
Olehnya, Banggar pun menyuarakan delapan poin saran sekaligus rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti Pemda, yakni:
1. Memastikan untuk tema pembangunan daerah dan prioritas pembangunan 2026, serta fokus program sudah sesuai dengan arah kebijakan RPJMD
2. Untuk mencapai target empat program prioritas pembangunan 2026, maka harus ada kegiatan atau sub kegiatan disertai anggaran yang sudah tercermin dalam rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2026, sekaligus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggungjawab atas kegiatan dimaksud
3. Mempercepat serapan anggaran pada masing-masing OPD, mengingat saat ini sudah memasuki akhir triwulan IV Tahun Anggaran 2025, sehingga diharapkan tidak terdapat SiLPA yang besar pada akhir pelaksanaan anggaran tahun ini
4. Mempertimbangkan menurunnya dana transfer pusat ke daerah pada tahun anggaran 2026, maka diharapkan kepada semua OPD melakukan pengendalian, penajaman, efisiensi, serta efektifitas belanja daerah
5. Untuk lebih meningkatkan lagi target kinerja pembangunan, terutama Indeks Pembangunan Manusia (IPM), sehingga korelasi antara target kinerja pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, dan tingkat pengangguran terbuka dapat berimbang atau selaras dengan pelayanan kesehatan, pendidikan dan daya beli masyarakat sebagai indikator dari keberhasilan IPM
6. Mengalihkan strategi dari pendekatan “penghematan belanja” ke “perbaikan struktur pendapatan, restrukturisasi program, dan reformasi
belanja pegawai”, serta menyusun roadmap tiga tahun untuk pemenuhan mandatory spending yang terukur
7. Merekomendasikan Pemda agar mempercepat optimalisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 sebagai turunan UU Nomor 1 Tahun 2022 dengan melakukan penertiban objek dan subjek pajak melalui pendataan ulang, serta penerapan sistem pemungutan digital pada jenis pajak yang berpotensi tinggi seperti PBB-P2, BPHTB, dan pajak restoran
8. Pemerintah Daerah perlu membangun basis data pendapatan yang terintegrasi dengan BPN, Dukcapil, perizinan, dan sektor pariwisata untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan efektivitas ekstensifikasi.
Diinformasikan, seluruh fraksi di DPRD Bangkep mengapresiasi serta menerima laporan hasil kerja Banggar atas KUA-PPAS untuk APBD Tahun 2026.
Usai mendengar sambutan Bupati Rusli Moidady yang dibacakan Wakil Bupati Serfi Kambey, lalu penyampaian laporan Banggar, pandangan akhir fraksi, hingga saran dan masukan anggota dewan, dipenghujung rapat dilakukan tanda tangan nota kesepakatan antara DPRD dengan bupati atas draf rancangan KUA-PPAS Tahun 2026.***














