banner 728x90

Sorot Tindak Lanjut Perampingan OPD, Aleg Rame-rame Tekankan Optimalisasi Pelaksanaan Perda

Ketua DPRD Bangkep Arkam Supu (kedua dari kanan) bersama Bupati Rusli Moidady (kedua dari kiri), Wakil Bupati Serfi Kambey (kiri), dan Wakil Ketua I Rusdin Sinaling (kanan) dalam sidang paripurna penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, Senin 13 Oktober 2025.[FOTO: L IMAN F]

BANGKEP – Pemerintah daerah (Pemda) Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) tak kunjung meninkalnjuti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perampingan arat merger Perangkat Daerah.

Sikap tersebut menuai sorotan dari sejumlah anggota DPRD Bangkep. Para wakil rakyat menyayangkan sikap eksekutif yang terkesan tidak mengindahkan hasil keputusan legislatif. Apalagi, Ranperda tersebut telah selesai dibahas, sampai pada tahap paripurna.

Ketua DPRD Arkam Supu, Ketua Bapemperda Sartun T Landengo, Ketua Komisi II Irwanto IT Bua, Sekretaris Fraksi PDIP Erik Lauw, adalah aleg yang menyoal hal tersebut.

Sementara aleg lainnya, justru mendesak Pemda agar mengevaluasi kembali penerapan seluruh peraturan daerah (Perda). Mereka khawatir, Perda yang telah berjalan justru tidak berdampak positif terhadap rakyat dan daerah.

“Perda harus berkontribusi nyata serta berdampak positif terhadap masyarakat,” tegas Arkam Supu belum lama ini.

Sementara itu, Erik Lauw menegaskan, Perda harus dilaksanakan sesuai peruntukannya. Sebab dibalik pembuatannya, ada tenaga, pikiran, dan anggaran yang telah dikorbankan.

Aleg lainnya dari Fraksi Gerindra, Badrin Liato mengatakan, Perda merupakan prodak yang lahir dari uang rakyat. Namun pada pelaksanaannya justru tidak efektif.

“Pemda harus mensosilisasikan setiap Perda. Agar masyarakat bisa paham maksud dan tujuan pembuatan Perda,” tekannya.

Para aleg berharap, saran dan masukan mereka dapat ditindaklanjuti oleh Pemda demi memaksimalkan peran pemerintah terhadap masyarakat.***

banner 680x150
Penulis: Laode Iman FirmansyahEditor: Laode Iman Firmansyah
banner 290x130
banner 400x130 banner 290x130
error: Content is protected !!