BALUT – Ketua DPRD Banggai Laut (Balut), Sulawesi Tengah (Sulteng), Patwan Kuba menyampaikan, pihaknya telah melahirkan 104 peraturan daerah (Perda) dalam periode 2014 hingga 2025.
Jumlah tersebut sharing antara inisiatif DPRD dengan yang diusulkan dari pemerintah daerah (Pemda). Patwan memastikan, pihaknya tidak sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan, melainkan mendengar masukan dari masyarakat.
Menurut anggota legislatif (aleg) Partai Demokrat empat periode ini, Perda yang dilahirkan berimplikasi dengan kebutuhan rakyat dan daerah. Tak hanya sekedar membahas, namun tindak lanjut parlemen terhadap Perda sampai pada tahap sosialisasi hingga evaluasi penerapannya.
“Tentunya, hal-hal terkait Perda sarat dengan fungsi legislasi yang melekat pada setiap anggota DPRD,” tegasnya pekan lalu.
Dari satusan Perda, yang menarik perhatian adalah partisipasi publik. Aturan ini memberin kebebasan dan keterbukaan kepada masyarakat untuk berpatisipasi mengontrol kerja-kerja pemerintahan daerah. Termasuk kebijakan strategis yang sarat akan penganggaran.
Perdaa ini merupakan rumusan yang disepakati secara bersama-sama antara Pemda dengan DPRD. Begitupula pada tahap sosialisasi hingga evaluasi penerapan, DPRD tak henti menjaga sinergitas antar penyelenggara pemerintahan daerah.
Meski demikian, Patwan tak menampik jika dalam forum-forum pembahasan yang mempertemukan eksekutif dengan legislatif diwarnai riak. Menurutnya, hal itu biasa sebagai bagian dari demokrasi serta dorongan menyajikan hal terbaik bagi pembangunan daerah.
“Sekaitan dengan fungsi pengawasan, kami tidak mencari kesalahan pihak manapun. Kalaupun ada yang harus disuarakan, itu bersifat konstruktif demi kebaikan bersama,” pungkasnya.***














