SALAKAN – Tatanan birokrasi Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tampaknya bakal mengalami perubahan besar di tahun 2026 mendatang.
Kondisi itu menyusul bergulirnya pembahasan rencana merger atau perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bangkep.
Peran Pansus sendiri merupakan respon Parlemen Trikora (DPRD Bangkep) atas usulan eksekutif sebagaimana tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Anggota Pansus Burhan Alelaga membeberkan, ada 13 OPD yang menjadi topik pembahasan. Jumlah itu lebih besar jika dibandingkan dengan usulan awal eksekutif. Yakni hanya menggabungkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) saja.
Adapun merger 13 OPD dimaksud adalah, Disdikbud – Disdikpora, Dinas Kesehatan (Dinkes) – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DisP3AP2KB), Dinas Ketahanan Pangan (DisKetapang) – Dinas Pertanian (Distan), Dinas Perhubungan (Dishub) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DisPUPR) – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DisPKP2), serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DisNakertrans) – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (DisPerindag) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DisPMD).
“Untuk Nakertrans dibagi ke dua OPD. Untuk urusan tenaga kerja masuk ke Perindag, sementara PMD akan mengambil alih urusan transmigrasi,” kata Burhan akhir pekan lalu.
Namun, lanjut anggota dewan asal Daerah Pilih (Dapil) IV ini, pembahasan Pansus belum selesai. Sejauh ini, pihaknya juga masih mempertimbangkan ketepatan merger Dinas Perumahan dan PUPR.
“Kedua OPD ini memegang peran urgen di daerah, karena itu masih kami pertimbangkan,” jelas dia.
Burhan tidak menampik adanya tendensi politis dibalik rencana kebijakan ini. Namun menurutnya, langkah berani ini harus dilakukan. Bukan atas perintah partai, kelompok atau desakan pimpinan daerah, melainkan didorong oleh kondisi keuangan daerah.
Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjelaskan, lemahnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditambah adanya kebijakan efisiensi anggaran membatasi upaya Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mendorong percepatan pembangunan.
Pada kondisi tersebut, maka pemerintah berinovasi memerger OPD sebagai langkah taktis.
“Jadi kebijakan ini bukan keinginan kami (dewan), tapi dorongan atas kondisi yang ada,” tekannya.
Dia menginformasikan, kerja Pansus masih akan terus berlanjut. Meski begitu, belum ada kepastian apakah pembahasan rencana merger OPD final tahun ini.
“Kayaknya tahun depan baru bisa dilaksanakan,” pungkas Burhan.
Disampaikan, rencana merger bisa menghemat beban APBD dengan estimasi sedikitnya Rp12 miliar. Angka itu terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) lintas Komisi II dan III dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pekan lalu.***














