banner 728x90

Bea Cukai dan Pemda Balut Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Puluhan masyarakat, pelaku usaha bersama aparat desa di Kecamatan Banggai Utara saat mengikuti sosilisasi pemberantasan rokok ilegal, Senin 7 Juli 2025.[FOTO: PPID BALUT]

BANGGAI – Bea Cukai Luwuk bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai Laut (Balut), Sulawesi Tengah (Sulteng) menggencarkan kampanye pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Upaya tersebut salah satunya diimplementasikan melalui sosialisasi ketentuan cukai yang digelar di Aula Kecamatan Banggai Utara, Senin 7 Juli 2025 kemarin.

Dengan melibatkan aparat desa seanteru Banggai Utara, warga, serta sejumlah pelaku usaha kecil menengah, Bea Cukai dan Pemda menginginkan adanya dukungan seluruh lapisan masyarakat dalam menekan distribusi rokok ilegal.

PPID Diskominfo Balut melalui rilis resminya hari ini menginformasikan, sosialisasi memberikan ruang kepada masyarakat untuk memahami pentingnya mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Termasuk pengetahuan tentang dampak eksistensi prodak ilegal terhadap penerimaan negara, hingga pada ketertiban ekonomi lokal.

Humas Bea Cukai Luwuk M Fiqri Ridwan menjelaskan tentang ciri-ciri fisik rokok ilegal, jenis pelanggaran umum, serta pola distribusi barang kena cukai ilegal di daerah. Dia juga mengajak para peserta melihat contoh visual pita cukai resmi.

“Kalau rokoknya murah dan tidak ada pita cukai, besar kemungkinan itu ilegal,” ungkap M Fiqri saat membawa materi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Balut Drs Ruslan mewakili Bupati dalam sambutannya menekankan pentingnya pengawasan. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran prodak ilegal.

Sosialisasi ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan pembinaan dan edukasi yang  menyasar langsung masyarakat tingkat bawah. Pemerintah daerah menyebut kegiatan serupa akan terus bergulir ke wilayah kecamatan lainnya. 

Lebih lanjut dijelaskan, sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal merupakan program yang terus dilakukan pemerintah pusat hingga ke pelosok daerah. 

Tujuan utamanya meliputi peningkatan kesadaran masyarakat, mendukung upaya pemberantasan, meningkatkan kepatuhan warga negara, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Sosialisasi serupa biasanya dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan, penyebaran informasi edukasi, hingga pelaporan untuk memudahkan aduan langsung masyarakat ke lembaga berwenang.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal, biasanya para pelaku usaha nakal memanfaatkan pita cukai palsu atau bekas pada setiap prodaknya.

Jika kedapatan dan terbukti bersalah, negara telah mempersipkan sanksi bagi pelaku usaha yang memperjualbelikan rokok ilegal. Yakni, sanksi pidana penjara dan denda. 

Tak hanya pelaku usaha, masyarakat pun berpotensi menanggung sanksi jika kedapatan membeli atau mengonsumsi rokok ilegal.***

banner 680x150
banner 290x130
banner 400x130 banner 290x130
error: Content is protected !!