banner 728x90

Besok Paripurna DPRD Bangkep, Finalisasi Merger OPD dan Penyampaian Terbentuknya Pansus LHP

Rapat tertutup DPRD Bangkep membahas pengisian struktur keanggotan Pansus Tindak Lanjut LHP BPK, Kamis 10 Juli 2025 lalu.[FOTO: DOK F-PDIP]

SALAKAN – Agenda DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) terus bergulir. 

Senin 14 Juli 2025 besok, DPRD telah menjadwalkan pelaksanaan rapat paripurna dengan dua agenda penting. 

Pertama, Laporan Pansus terhadap Hasil Pembahasan dan Penelitian atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Agenda ini sekaitan dengan rencana perampingan atau merger (penyatuan) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kedua, Penyampaian Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

“Insya Allah besok paripurna,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Bangkep Irwanto IT Bua saat dikonfirmasi, Minggu 14 Juli 2025.

Pembahasan merger OPD telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Pansus mengklaim, hal ini adalah upaya legislatif menekan beban APBD. Sekaligus optimalisasi serta efisiensi peran perangkat daerah.

OPD yang rencananya akan dirampingkan meliputi, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PKP2), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pertanian (Distan).

Lanjut Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang), hingga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans).

Pembagiannya, Distan gabung Ketapang, Kominfo -> Dishub, lalu Dispora -> Dikbud. Sisanya dilebur berdasarkan konektivitas, yaitu urusan Kebudayaan Dikbud gabung Dispar, Tenaga Kerja Disnakertrans beralih ke Koperindag, sementara Transmigrasi Disnakertrans masuk ke PMD.

Untuk PKP2 kemungkinan batal bergabung dengan PUPR. Anggota Pansus Burhan Alelaga menegaskan, pertimbangannya karena OPD ini dianggap memiliki peran vital. Salah satunya diidentifikasi dari program PKP2 yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Mungkin tidak jadi digabung. Tapi kepastiannya nanti diparipurna, Pansus akan menyampaikan instansi apa saja yang akan dirampingkan,” ungkapnya, Kamis 10 Juli 2025 lalu.

Untuk agenda paripurna kedua adalah penyampaian pembentukan Pansus terbaru. Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bersifat tidak tetap ini memiliki tugas menindaklanjuti dugaan temuan kerugian negara berdasarkan LHP BPK.

Dengan masa kerja tiga bulan, Pansus tak hanya akan fokus meneliti dokumen APBD 2024 saja. Tetapi hingga pada pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sepuluh tahun terakhir, terhitung sejak 2014.

Pansus Tindak Lanjut LHP BPK diisi sepuluh nama dengan komposisi sebagai berikut:

Unsur Pimpinan

  • Ketua: Irwanto IT Bua
  • Wakil Ketua: Stevan Darwis
  • Sekretaris: Nancy Dunda

Anggota

  • Eko Febrianto Sahata
  • Harianto Sadardi
  • Sriyeni
  • Alman Djulah
  • Burhan Alelaga 
  • Badrin Liato
  • Erik Lauw.***
banner 680x150
banner 290x130
banner 400x130 banner 290x130
error: Content is protected !!