banner 728x90

Eksekutif Belum Ajukan Ranperda Merger OPD ke Provinsi, Bikin Legislatif Meradang

Ketua DPRD Bangkep, Arkam Supu (kiri) saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penutupan masa sidang III dan pembukaan masa sidang IV tahun anggaran 2025, Jumat 29 Agustus 2025.[FOTO: L IMAN F]

BANGKEP – Apa kabar perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)? Rencana penggabungan sejumlah instansi di tubuh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) itu belum berkepastian.

Padahal, rujukannya telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bangkep, Sulawesi Tengah (Sulteng) telah merampungkan seluruh tahapan pembahasan dengan beragam dinamika. 

Puncaknya adalah pada sidang paripurna dengan agenda penyampaian hasil pembahasan dan penelitian Pansus atas Ranperda tersebut, pada 14 Juli 2025 lalu. Namun, langkah ‘tergesak-gesak’ legislatif justru berakhir ‘terseok-seok’ di tingkat eksekutif. 

Pemda di bawah kepemimpinan Bupati Rusli Moidady tampak setengah hati menindaklanjutinya. Sebab, hampir dua bulan lamanya Ranperda perampingan OPD mandek di meja eksekutif.

DPRD pun tak tinggal diam. Media ini mencatat sejumlah momen beberapa wakil rakyat menyoal. Salah satunya terlihat dalam sidang paripurna penutupan masa sidang III sekaligus pembukaan masa sidang IV, pada 29 Agustus 2025 lalu.

Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan, Irwanto IT Bua mengatakan, lambatnya progres tindaklanjut Ranperda cukup mengganjal fungsi legislasi dewan. 

“Yang mengganjal adalah, ketika ada prodak dari fungsi kita (dewan), tapi belum terealisasi tuntas, yakni revisi Ranperda perampingan OPD,” sorot Irwanto.

“Saya hanya mengingatkan, jika Ranperda ini tidak segera ditindaklanjuti, maka Biro Hukum Pemprov Sulteng akan menganggap DPRD tidak melakukan pembahasan,” sambung pilitikus ‘Beringin Rindang’ yang juga anggota Pansus perampingan OPD ini.

Pernyataan ini direspon Ketua DPRD Bangkep yang juga Ketua Pansus perampingan OPD, Arkam Supu. Kata dia, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah (Setda) Bangkep telah menyampaikan niatannya untuk mengevaluasi dokumen Ranperda hasil penetapan paripurna.

Anggota Pansus lainnya, Burhan Alelaga ikut bersuara. Burhan menganggap Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah penting dilaksanakan di tengah tekanan kebijakan efisiensi anggaran dan lemahnya fiskal daerah.

Burhan menegaskan, motivasi terbesar DPRD untuk mendorong realisasi peraturan baru ini jauh dari kepentingan politis semata, setelah melihat adanya kepentingan yang lebih besar.

“Rakyat Bangkep membutuhkan pembangunan. Kami pun menginginkan itu, tapi bagaimana mungkin keinginan itu bisa diwujudkan tanpa adanya dukungan anggaran memadai. Nah, salah satu solusinya melalui perampingan,” nilainya.

Burhan meyakini, perampingan mendukung efisiensi anggaran. Hitung-hitungannya bahkan pernah dibahas bersama dengan Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Terkait ini, kami juga berupaya mendukung realisasi visi misi bupati. Untuk mendukung itu salah satunya yaah harus ada langkah berani untuk mengoptimalkan efisiensi anggaran daerah,” katanya.

Olehnya, Pansus berharap Pemda dalam waktu dekat segera merepon tindak lanjut Ranperda paling lama tiga bulan pasca ditetapkan melalui paripurna. Sebab dikhawatirkan dokumen tersebut dianggap kadaluarsa sebagaimana ketentuan regulasi berlaku.

Sementara itu, Bupati Bangkep, Rusli Moidady saat dikonfirmasi terkait masalah ini via pesan WhatsApp hanya memberikan jawaban singkat.

“Sedang dipersiapkan untuk diajukan ke Pemprov,” singkatnya, pekan ini. 

Sebelumnya, Juru Bicara Pansus Merger OPD DPRD Bangkep dari  Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Winto menyampaikan, ada pengurangan jumlah dinas di lingkup pemerintah daerah (Pemda) Bangkep jika dilihat dari rancangan awal usulan eksekutif.

Yakni, dari 21 dinas, kini tersisa 17 pasca diteliti. Perubahan tersebut meliputi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan Dinas Pariwisata (Dispar).

Lanjut Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKP2), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Pertanian (Distan), serta Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang).

Namun, lain lagi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Pansus menolak usulan Pemda untuk membentuknya menjadi satu dinas baru. Solusinya, didorong masuk menjadi bagian di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Berikut perubahan nomenklatur hasil pembahasan dan penelitian Pansus terkait OPD yang disebutkan di atas:

  1. Dinas Lingkungan Hidup gabung Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, menjadi Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
  2. Dinas Komunikasi dan Informatika (berganti nama Komunikasi dan Digital) gabung Dinas Perhubungan, menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Digital
  3. Dinas Pertanian gabung Dinas Ketahanan Pangan, menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan 
  4. Dinas Pariwisata gabung urusan Kebudayaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
  5. Dinas Pemuda dan Olahraga gabung urusan Pendidikan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.

Untuk OPD berbentuk badan tidak mengalami perubahan:

  1. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 
  2. Badan Pendapatan Daerah 
  3. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah 
  4. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan 
  5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah 
  6. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Pada kesimpulan akhirnya, Pansus menyampaikan beberapa catatan untuk ditindaklanjuti Pemda. Pertama, mengevaluasi struktur bagian-bagian di sekretariat daerah (Setda). 

Hal ini penting untuk mendukung efisiensi organisasi dan optimalisasi fungsi pelayanan administrasi pemerintahan. Maka Pansus mengusulkan perlu adanya perampingan susulan terhadap beberapa bagian.

Yaitu, Bagian Ekonomi, Bagian Pembangunan, serta  Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dilebur satu menjadi Bagian Ekonomi Pembangunan Pengadaan Barang dan Jasa. Opsi ini bisa direalisasikan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bangkep.

Kedua, merekomendasikan bupati agar dalam Perbub menambah satu ‘IRBAN’ ke dalam struktur organisasi Inspektorat dengan berpedoman pada pelaksanaan Perda tentang Prangkat Daerah.

Terakhir, Pansus menyampaikan jika pihaknya tidak membahas secara teknis mengenai penetapan tipe-tipe Perangkat Daerah. 

Kewenangan itu dilimpahkan penuh kepada Bagian Organisasi dan Tata Laksana untuk disesuaikan dengan mengacu pada ketentuan Perundang-undangan berlaku.

Lebih jelasnya, berikut daftar dinas-dinas sebelum dan sesudah dibahas/diteliti Pansus: 

Usulan Awal Pemerintah Daerah

  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Dinas Perikanan
  3. Dinas Kesehatan
  4. Satuan Polisi Pamong Praja
  5. Dinas Komunikasi dan Digital
  6. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
  7. Dinas Kebudayaan dan Parawisata
  8. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpada Satu Pintu
  10. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
  11. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
  12. Dinas Sosial
  13. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  14. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  15. Dinas Ketahanan Pangan
  16. Dinas Lingkungan Hidup
  17. Dinas Perhubungan
  18. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
  19. Dinas Pertanian
  20. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  21. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Setelah Dibahas dan Diteliti

  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Dinas Perikanan
  3. Dinas Kesehatan
  4. Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran & Penyelamatan
  5. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Digital
  6. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
  7. Dinas Kebudayaan dan Parawisata
  8. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
  10. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
  11. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
  12. Dinas Sosial
  13. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  14. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  15. Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
  16. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan 
  17. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.***
banner 680x150
banner 290x130
banner 400x130 banner 290x130
error: Content is protected !!