BANGKEP – Berakhir sudah ‘aksi koboi’ Kepala Desa (Kades) Leme-Leme Bungin, Kecamatan Buko, Jasanudin Jahing. Dia tak berdaya ketika dicecar beragam pertanyaan terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di desanya.
Masalah ini menjadi topik utama Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin 6 Oktober 2025.
Dalam upaya menggali informasi lebih dalam, Komisi I menghadirkan beberapa pihak. Mulai dari Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama sejumlah masyarakat Leme-Leme Bungin, camat Buko, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektur, hingga Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda).
Eksekutif dan legislatif mempertanyakan alasan BLT Leme-Leme Bungin belum sepenuhnya tersalur. Sementara pencairan anggaran untuk tiga tahap terakhir sudah mencapai 100 persen.
Bukannya mengelak, Jasanudin justru mengakui perbuatannya. Yakni mengalihkan anggaran BLT untuk membiayai kebutuhan kegiatan lain.
“Saya mengaku keliru, kejadian seperti ini di luar dari prediksi awal saya,” akunya.
Dia menjelaskan, terdapat beberapa kegiatan yang baginya urgen untuk dibiayai. Mengingat keterbatasan anggaran desa, maka Jasanudin beriniatif pembiayaannya dengan mencaplok sebagian dari pos BLT.
“Saya menunggu anggaran cukup barulah menyalurkan BLT,” kata dia.
Keputusan Jasanudin pun menimbulkan gejolak. Sebelumnya, masyarakat yang menolak kebijakan itu mendatangi kantor kecamatan setempat.
Camat Buko mengatakan, pertemuan tersebut telah menghasilkan kesepakatan. Redaksinya, BLT harus disalurkan tanggal 2 Oktober 2025 lalu. Namun faktanya, sampai dengan RDP, kesepakatan itu tidak dijalankan. Kades bahkan tidak menandatangani kesepakatan dimaksud.
Kepala Dinas PMD Bangkep, Moh Aris Susanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan jika BLT Leme-Leme Bungin belum disalurkan selama tiga bulan terakhir, alias tiga tahap.
Dia menegaskan, tak ada alasan untuk tidak menyalurkan kegiatan yang menjadi hak masyarakat. Apalagi yang berkaitan dengan bantuan sosial (Bansos).
“Hak orang (masyarakat), termasuk honor perangkat desa jangan diputar, tidak bisa ditunda-tunda pembayarannya. Saya sudah berapa kali mengingatkan,” tekan Aris.
Inspektur Inspektorat Bangkep, Kismanto menyampaikan, pihaknya telah menerima aduan permasalahan Leme-Leme Bungin. Saat ini, proses pengaduan telah masuk tahap ditelaah.
“Saya ingatkan Kades jangan kemana-mana (ke luar desa), karena Inspektorat akan turun,” pintahnya.
Menurut Kismanto, sistem pengawasan di Leme-Leme Bungin tidak berjalan normal sehingga terjadi penyimpangan teknis pelaksanaan program.
Sebab sangat jelas aturannya, bahwa anggaran BLT tidak boleh dialihkan untuk pembiayaan lain. Maka dalam waktu 60 hari Kades harus mengembalikan anggaran BLT disertai penyalurannya.
“Kalau tidak dipatuhi maka masalah ini akan masuk ke rana APH (Aparat Penegak Hukum),” warning Inspektur.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Bangkep, Eddy Bapitanggene lebih keras lagi. Dia menyebut Kades Leme-Leme Bungin telah melanggar hak asasi manusia.
Sejalan dengan PMD dan Inspektur, Eddy menilai, tidak ada alasan untuk tak menyalurkan BLT. Sebab berkaitan dengan hak masyarakat.
“Bagi saya, tidak ada alasan keliru, kecuali sengaja. Ini aspek hukumnya sudah terpenuhi. Kalau dari kami, paling lambat besok (hari ini,red) sudah harus disalurkan,” desak Eddy.
“Kami tidak tanggung-tanggung, tidak usah berdebat, kami butuh kepastian, kapan mau dibayarkan? Jangan nanti sudah begini baru bilang keliru, bilang pengawasan tidak jalan, jangan cari pembenaran,” cetus dia.
Mendengar beberapa pernyataan itu, Jasanudin tak berdaya. Meski pasrah dengan konsekuensi, namun dia mengajukan permintaan untuk diberi waktu dua minggu mengganti pinjaman dana BLT.
Permintaan itu mentah-mentah ditolak. Pimpinan rapat, Sartun T Landengo yang menggantikan Ketua Komisi I, Eko Febrianto Sahata mengatakan, penyaluran BLT harus dilakukan pada, Rabu 9 Oktober pekan ini.
Tak hanya esksekutif, sejumlah wakil rakyat juga menyesalkan keputusan Jasanudin.
Ketua DPRD Bangkep, Arkam Supu mengapresiasi keberanian Kades mengakui kesalahan. Meski begitu, pengakuan itu tidak berarti menggugurkan kesalahan.
“Sebuah pengakuan di hadapan sosial, itu hebat. Tapi yang disampaikan Kades, salah itu, di mata hukum itu salah. Bukan berarti terlepas dari kaca mata hukum,” ungkap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Menurutnya, harus ada komitmen yang terbangun. Hal ini bukan sebatas mencari kesalahan, namun menjadi momentum introspeksi bagi semua pihak untuk berbenah.
Sorotan juga datang dari Ketua Komisi II, Irwanto IT Bua. Aleg yang akrab disapa Iwan Bua ini sepakat, jika alasan yang disampaikan Kades sarat pembenaran.
“Itu hanya pembenaran karena baik secara teknis maupun Juknis jelas-jelas menyalahi aturan. Alasan untuk kades hanya ada dua, kembalikan secepatnya atau berhadapan dengan hukum,” warningnya.
Searah dengan Arkam dan Iwan, anggota Komisi I, Hamira Sahid dan Habibullah tak ketinggalan mengingatkan Kades agar segera mengembalikan hak masyarakat.
Bagi mereka, alasan apapun tidak berlaku pada persoalan ini. Apa lagi sengaja mengalihkan dana BLT untuk kepentingan lain.
Diakhir pertemuan, pimpinan rapat berkesimpulan untuk mengeluarkan surat pernyataan kepada Kades supaya segera menyalurkan 100 persen BLT untuk tiga tahap terakhir.
“Kesepakatan awal di kecamatan akan disalurkan 2 Oktober, saya kira sampai dengan tanggal 9 mendatang terhitung 1 minggu. Jadi kesimpulan rapat, kami akan keluarkan surat pernyataan penyaluran BLT sesuai tanggal yang ditentukan,” pungkasnya.***














