BANGKEP – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep, Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya merespon dua isu yang belakangan digembar-gemborkan.
Yakni terkait tudingan penyimpangan honorarium anggota unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan ketimpangan anggaran perjalanan dinas (Perdis) antara kepala Kesbangpol dengan pegawai bawahan.
Melalui Prease Release resmi yang diedarkan instansi tersebut, pada Selasa 30 September 2025, Kepala Kesbangpol Bangkep Muchsin H S Yasano menyampaikan, penyaluran honor kepada unsur Forkopimda telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur berlaku.
Dimana dalam pelaksanaannya mencakup dua kegiatan, yakni Pemantauan atau Pengawasan Orang Asing dan Kewaspadaan Dini.
Muchsin mengakui, pada Tahun 2024 honorarium Forkopimda bernilai Rp8 juta. Kemudian di Tahun 2025 berkurang menjadi Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta. Namun, faktor pengurangan bukan karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng.
“Tidak ada temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Pengurangan honor saran dari BPK berdasarkan hasil konsultasi Kesbangpol,” begitu isi rilisnya.
Maka pengurangan honor bukanlah atas inisiatif atau kebijakan sepihak lembaga pimpinannya. Toh, masih kata dia, persoalan tersebut telah dilaporkan dan disetujui bupati Bangkep dan penjabat (Pj) sekretaris daerah (Sekda).
“Tidak benar juga (isu) selisih honor Tahun 2024 ke 2025 dimanfaat untuk kepentingan pribadi atau hal-hal di luar kepentingan Kesbangpol,” isi rilis.
Pada lembaran yang sama, Muchsin juga meluruskan asumsi liar terkait Perdis. Seluruh perjalanan yang melibatkan pegawai Kesbangpol tetap dalam kontrolnya.
Dia menjelaskan, biaya harian pegawai dalam melakukan perjalan dihargai Rp300 ribu per-hari. Tambahan dimungkinkan sekaitan dengan kebutuhan sewa penginapan untuk perjalanan dalam daerah yang jauh dari Ibukota Salakan. Seperti Kecamatan Buko dan sekitarnya.
“Untuk kegiatan-kegiatan yang jauh dan mengharuskan pegawai bermalam akan ada ketambahan biaya sewa penginapan. Selebihnya adalah biaya trasportasi dan Bahan Bakar Minyak (BBM),” terang Muchsin.
Berbeda dengan dirinya yang telah mendapat fasilitas berupa kendaraan dinas, termasuk biaya BBM masuk dalam tanggungan kantor. Sehingga biaya perjalanan pegawai masih dalam kategori masuk akal.
“Sedangkan untuk perjalanan luar daerah saya kerap memerintahkan bawahan untuk berangkat mewakili. Mereka adalah pegawai yang Tupoksinya sesuai dengan kegiatan atau tujuan perjalanan,” ungkapnya.
Muchsin berharap, klarifikasi Kesbangpol bisa menjawab beragam tudingan yang berkembang. Dia juga mempersilahkan pihak-pihak terkait untuk datang berkoordinasi langsung dengan Kesbangpol sehingga tidak menimbulkan miss komunikasi dan asumsi liar.***














