BANGKEP – Pelaksanaan program penanggulangan pasca bencana Tahun 2025 di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) dikebut.
Dorongan percepatan realisasi program yang dibanderol senilai Rp28 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 ini salah satunya datang dari Komisi II DPRD Bangkep.
Senin, 22 September 2025 kemarin, Komisi II mengundang para pihak terkait. Mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas, hingga para rekanan alias pihak ketiga.
Pertemuan tersebut bagian dari tindak lanjut Komisi II menyusul masuknya sejumlah laporan tentang kendala yang dialami oleh rekanan. Jika tak disikapi, parlemen khawatir progres finalisasi pengerjaan tak tepat waktu.
Bertindak sebagai pimpinan rapat, Ketua Komisi II DPRD Bangkep, Irwanto IT Bua mempersilahkan para rekanan mengutarakan kendala yang dihadapi.
Usut punya usut, masalahnya terdapat pada sulitnya mendapatkan material lokal yang memenuhi syarat sesuai spesifikasi.
Proyek ini sendiri tersebar di empat kecamatan, mulai dari Tinangkung Utara, Totikum, Peling Tengah, hingga Bulagi Utara. Tepatnya Desa Lalom, Tatakalai, Ponding-Ponding, Kombutokan, Tombos, Bakalinga, sampai Bolubung.
“Kami kesulitan memenuhi kebutuhan pasir yang sesuai spesifikasi,” ungkap para rekanan kepada Irwanto dan para anggota Komisi II yang hadir, yakni Sriyeni, Muh Ikbal Laiti, Uturinus Gunawan, dan Erik Lauw.
Di forum itu, para rekanan mengharapkan adanya kebijakan yang meringankan kesulitan mereka dalam mengejar percepatan penyelesaian pekerjaan.
Sementara itu, perwakilan PUPR Bangkep mengingatkan para pekerja selektif dalam memilih material. Sebab, jika asal-asalan bisa berkonsekuensi pada temuan.
Maka adalah wajib, rekanan memperhatikan standarisasi penentuan material untuk menghindari kemungkinan proyek bermasalah.
“Hati-hati menggunakan pasir Bakalinga, karena jenis pasirnya dari pecahan karang. Ini akan merugikan pihak ketiga. Jika digunakan juga akan meningkatkan kebutuhan air, pasir-nya juga rentan susut,” jelas PUPR.
“Di Koakon ada pasir gunung yang cocok untuk itu, jaraknya dekat, hanya saja memang kendalanya di akses (jalan rusak),” sambungnya.
Pernyataan itu diamini para rekanan. Mereka tak menampik akan kualitas pasir Koakon. Namun mereka juga mengaku tak mampu menaklukan akses ke kawasan tersebut.
Salah satu upaya yang dilakukan pihak ketiga adalah, uji lab mandiri dan skrining material lokal. Sayangnya, langkah ini justru dianggap akan menguras waktu.
Olehnya, Ketua Komisi II, Irwanto IT Bua menyarankan rekanan berkoordinasi lebih lanjut dengan PPK. Dia menegaskan, pihaknya legowo untuk mentolerir keputusan PPK demi meringankan kendala di lapangan.
“Kalau PPK bisa mentoleransi itu silahkan. Tapi ingat, jangan sampai melanggar ketentuan berlaku,” warning aleg Fraksi Golkar ini.
Sebab, sambungnya, Komisi II menginginkan pekerjaan ini berkesinambungan. Apalagi telah ada ancang-ancang dari pemerintah pusat (kementerian terkait) menggelontorkan anggaran program serupa untuk Bangkep menyusul adanya usulan 10 proposal.
“Ada 10 proposal yang diajukan ke pemerintah pusat. Kami juga bisa melobi anggarannya melalui akses partai. Tapi syaratnya, selesaikan terlebihdahulu pekerjaan yang ada sekarang,” tekannya.
Kepentingan Komisi II, masih kata dia, adalah memastikan pengerjaan program penanggulangan pasca bencana tahun ini selesai tepat waktu dengan hasil kualitas baik.
“Yang kami harapkan adalah, pekerjaan selesai tepat waktu, kualitasnya baik, serta tidak ada pelanggaran,” imbuhnya.
Anggota Komisi II, Uturinus ikut angkat bicara. Dia mengingatkan pihak ketiga untuk tidak mengambil material di wilayah Bakalinga. Larangan itu berangkat dari status Bakalinga yang masuk dalam kawasan rawan bencana.
“Dari Bakalinga hingga Desa Montop, itu statusnya rawan bencana. Bahkan masuk dalam kawasan hutan lindung. Jadi jangan lagi ambil pasir di wilayah itu,” pintah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Pernyataan berikutnya datang dari penggawa Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Erik Lauw. Dia meminta pihak ketiga agar sebaik mungkin berkoordinasi dengan masyarakat di sekitar titik proyek.
“Bapak-bapak harus berkoordinasi dan komunikasi baik-baik dengan warga sekitar proyek. Sebab merekalah yang nantinya merasakan langsung dampak dari kehadiran proyek ini,” sarannya.
Adapun kesimpulan akhir rapat diantaranya, Komisi II akan merekomendasikan bupati agar memerintahkan para kepala desa (Kades) supaya membuka akses kepada para rekanan untuk memenuhi kebutuhan material. Khususnya bagi desa-desa yang memiliki material sesuai spesifikasi kebutuhan proyek.***














