BANGGAI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Luwuk mengimbau masyarakat Kabupaten Banggai Laut (Balut), Sulawesi Tengah (Sulteng) agar mewaspadai modus penipuan saat berbelanja daring atau online.
Humas KPPBC Luwuk M Fiqri Ridwan menyampaikan, modus yang digunakan para pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya yakni dengan mengatasnamakan Bea dan Cukai. Trik itu dinilai jitu untuk meyakinkan para calon korban penipuan transaksi belanja online.
Beberapa tahun terakhir, lanjut M Fiqri, marak terjadi penipuan berkedok barang kiriman luar negeri. Pelaku berdalih barang tersebut ditahan pihak Bea dan Cukai. Selanjutnya, calon korban akan dimintai uang pembayaran cukai via transfer ke rekening pribadi.
Jika mengalami kasus serupa, maka masyarakat diingatkan agar tidak mengiyakan permintaan transaksi pembayaran pajak dimaksud.
“Sebab pembayaran resmi hanya melalui rekening negara, bukan atas nama perorangan,” tegasnya saat membawakan materi pada Sosialisasi Edukasi Ketentuan Cukai yang dilaksanakan KPPBC Luwuk bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Balut di Desa Matanga, Kecamatan Banggai Selatan sebagaimana dilansir dari rilis PPID Balut edisi, Rabu 9 Juli 2025.
Petugas Bea dan Cukai, jelasnya, tidak pernah menghubungi penerima barang secara langsung untuk urusan pembayaran.
Olehnya, masyarakat diingatkan menolak percaya jika menerima permintaan pembayaran dalam bentuk apapun. Baik via telepon, pesan singkat, atau media sosial.
“Jangan langsung percaya, segera konfirmasi ke kantor Bea dan Cukai terdekat,” sarannya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan warga, khususnya di daerah pesisir dan desa yang selama ini menjadi sasaran empuk bagi sindikat penipuan online.***














