banner 728x90

Minus Gerindra, 5 Fraksi DPRD Bangkep Setujui Laporan Penyampaian Pansus atas LHP BPK

Bupati Bangkep, Rusli Moidady dan Ketua DPRD, Arkam Supu saat menyayikan lagu Indonesia Raya pada rapat paripurna, Senin 9 Maret 2026.[FOTO: L IMAN F]
banner 500x50

BANGKEP – Rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) atas pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berdinamika, Senin 9 Maret 2026.

Tensi sempat meningkat beberapa saat setelah dibukanya rapat menyusul adanya sorotan dari Fraksi Gerakan Nurani Rakyat (F-GNR) kepada Pansus, yang disuarakan Badrin Liato, anggota DPRD dari Partai Gerindra.

Dia mempertanyakan keabsahan pelaksanaan paripurna, khususnya untuk agenda penyampaian laporan Pansus LHP BPK. Sebab menurutnya, jika mengacu pada Tata Tertib (Tatib) DPRD, masa kerja Pansus LHP BPK harusnya telah berakhir.

“Tidak sesuai lagi dengan SK (Surat Keputusan) pembentukan Pansus, ini (sampai dengan pelaksanaan paripurna) sudah berakhir,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut langsung disanggah Ketua Pansus DPRD Bangkep atas Tindak Lanjut LHP BPK, Irwanto IT Bua. Dia menegakasn, pihaknya telah bekerja sesuai ketentuan Tatib.

“Kami bekerja sesuai waktu yang ditentukan. Kami sudah membahas dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan. Persoalan kenapa baru hari ini diparipurnakan? Yah itu bukan wewenang Pansus, karena bukan bagian dari masa kerja Pansus,” jelasnya.

Sehingga adalah keliru jika pelaksanaan paripurna hari ini dimaknai sebagai bagian dari masa kerja Pansus dalam mendalami dugaan temuan kerugian negara atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Bangkep.

Tarik menarik pendapat memantik reaksi Anggota Legislatif (Aleg) lainnya. Seperti Harianto Sadardi, Alman H Djula, hingga rekan sejawat Badrin di Fraksi Gerindra, Moh Iqbal Laiti.

Kata Harianto, jika Tatib menjadi pedoman atas kerja-kerja lembaga, maka perlu adanya perhatian khusus bagi seluruh Aleg. Dia menilai, sebelum memutuskan sah atau tidaknya laporan Pansus, para Aleg harus terlebih dahulu menaati seluruh ketentuan Tatib. Terutama keaktifan mengikuti agenda-agenda penting DPRD.

Giliran Alman H Djula, dia justru sependapat dengan pimpinan Pansus. Menurut wakil rakyat asal Daerah Pilih (Dapil) II ini, paripurna penyampaian laporan Pansus harus tetap dilanjutkan.

Sementara Moh Iqbal cenderung diplomatis. Bagi dia, sebaiknya ada penyatuan persepsi sebelum melangkah ke agenda dimaksud.

Ketua DPRD Bangkep, Arkam Supu yang sedari tadi menyimak dinamika yang terjadi berupaya bijak. Dia mempersilahkan Aleg lainnya agar menyampaikan saran dan masukan tentang keputusan kelanjutan paripurna atas agenda tersebut.

“Bagaimana yang lain?,” tanya Arkam kepada 21 anggota peserta rapat.

Di sisi lain, Irwanto tetap kukuh atas pendapatnya. Dia menyarankan pimpinan rapat agar tetap melanjutkan paripurna penyampaian laporan Pansus.

“Tidak bisa divoting, sebab Banmus (Badan Musyawarah) telah melegitimasi agenda ini. Kalapun ada penolakan nanti disampaikan melalui pandangan fraksi,” pintahnya.

Masukan itu direspon Arkam Supu. Dia menilai, tindak lanjut hasil kerja Pansus tidak mungkin diakhiri begitu saja. Arkam menjelaskan,  awalnya hanya da dua agenda yang masuk ke meja kerja Banmus.

Namun kemudian terdapat tambahan dua agenda. “Tidak haram juga ada agenda yang muncul tiba-tiba. Nanti (penolakan) disampaikan di pandangan fraksi, tidak mungkin kita berhenti di sini. Bagaimana rekan-rekan, apakah disetujui,” tanya Arkam yang disetujui oleh mayoritas peserta rapat.

Terpisah, Badrin Liato yang dihubungi usai rapat menegaskan, Fraksi Gerindra masih tetap dengan sikapnya, yakni menolak laporan Pansus dengan alasan legitimasi hukum berdasarkan pasal 65 poin 4 dan 5 Tatib DPRD Nomor 2 Tahun 2021.

Meski demikian, dia menilai dinamika yang terjadi wajar-wajar saja. Silang pendapat antar Aleg sudah menjadi fenomena yang hampir tak pernah luput dari hiruk-pikuk ber-DPRD.

“Legitimasi hukum itulah yang memunculkan perdebatan antara anggota. Tapi biasalah, itu dinamika dalam ber-DPRD,” pungkasnya.

Diketahui, terdapat tiga agenda rapat paripurna. Yakni laporan Pansus DPRD atas hasil pembahasan tindak lanjut LHP BPK, lalu penyampaian keterangan bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2024 tentang penyesuaian bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Trikora Salakan menjadi Perseroan Daerah Trikora Salakan, serta Penetapan pokok pikiran DPRD Tahun 2027.

Meski menolak laporan Pansus, namun F-Gerindra tetap menerima dan menyetujui dua agenda (terkait Perseroan Daerah dan penetapan pokok pikiran). 

Disampaikan pula, Gerindra menjadi satu-satunya fraksi yang menolak laporan Pansus. Sementara lima fraksi lainnya, yaitu Golkar Bintang Persatuan, Kebangkitan Keadilan dan Solidaritas, Nasdem, PDIP, dan Demokrat menyatakan sikap menerima seluruh agenda, termasuk laporan Pansus.***

banner 325x300
Penulis: Laode Iman FirmansyahEditor: Laode Iman Firmansyah
banner 250x100
error: Content is protected !!