BANGKEP – Agenda kerja DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) terus bergulir. Setelah penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2025, selanjutnya legislatif melangkah ke pembahasan Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026.
Dimana tahapan awal pembahasannya dimulai melalui sidang paripurna yang digelar, Senin 13 Oktober 2025, dengan agenda ‘Penyampaian Keterangan Bupati atas KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bangkep, Arkam Supu tersebut berlangsung korum berkat kehadiran 18 anggota legislatif (Aleg) dari total 25 legislator Parlemen Trikora.
Sementara dari pihak eksekutif, Bupati Bangkep, Rusli Moidady datang dengan formasi lengkap. Rusli didampingi Wakil Bupati, Serfi Kambey, calon Sekretaris Daerah (Sekda) definitif, Moh Aris Susanto, asisten, serta para perwakilan pimpinan instansi pemerintah daerah (Pemda).
Setelah membuka sidang paripurna, Arkam Supu melontarkan kritikan kepada eksekutif. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyorot lembatnya pengajuan dokumen KUA-PPAS 2026 mendatang.
Sebab, kondisi itu berbenturan dengan kehendak DPRD, yang menginginkan dokumen KUA-PPAS jauh-jauh hari sudah tersaji di meja kerja legislatif. Tujuannya, agar DPRD tidak tergesa-gesa dalam mendalami setiap item penganggaran.
Terkait itu, DPRD telah tiga kali melayangkan surat permohonan pengajuan dokumen ke eksekutif, sejak tanggal 17 Agustus, disusul 18 September, kemudian 7 Oktober 2025.
“Surat masuk nanti tanggal 7 Oktober. Pembahasan ini sudah sangat terlambat. Kesempatan DPRD untuk mendalami dokumen ini sangat singkat,” kata Arkam.
Ketua Komisi II DPRD Bangkep, Irwanto IT Bua juga menyesalkan sikap eksekutif. Dia sependapat dengan Arkam, konsekuensinya berdampak pada efektivitas kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Kami sangat menyesalkan kalau dokumen ini terlambat, kami tidak punya waktu untuk merasionalisasi dan mendalami dokumen ini,” kesalnya.
Usai meluapkan unek-unek, selanjutnya Arkam mempersilahkan Bupati Rusli menyampaikan laporannya atas rancangan awal dokumen penganngaran tahun berikutnya.
Dari penyampaian kepala daerah, sejumlah Aleg pun berpandangan, dinamika pelaksanaan APBD ke depan belum beranjak dari beberapa persoalan berikut.
Diantaranya, optimalisasi garapan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lintas sektor demi mendongkrak fiskal sehingga berkemampuan lebih membiayai beragam kebutuhan daerah, meliputi pembangunan infrastruktur hingga pemberdayaan masyarakat.
Efisiensi pos anggaran belanja pegawai dan perjalanan dinas (Perdin) juga disuarakan wakil rakyat. Apalagi beberapa tahun terakhir, belanja pegawai mendominasi beban APBD Bangkep.
Bagi para Aleg, segudang Pekerjaan Rumah (PR) menuntut komitmen bersama antara penyelenggara pemerintahan, dalam hal ini bupati beserta jajarannya dengan DPRD.
Sekalipun dinamika penggaran ke depan (mungkin) lebih menantang, namun para wakil rakyat optimistis pelaksanaan APBD masih bisa menopang stabilisasi perekonomian daerah.
Dengan catatan, setiap kebijakan berjalan sesuai komitmen bersama dalam membangun daerah, objektivitas penganggaran, termasuk beberapa pandangan Aleg yang disebutkan di atas.
Sebagai penutup, Arkam memutuskan menskorsing agenda paripurna hari ini sembari menunggu undangan pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 selanjutnya dari Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).***














