SALAKAN – Fraksi Gerakan Nurani Rakyat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) abstain (tidak memberikan suara).
Fraksi gabungan Partai Gerindra dan Hanura ini menolak menyampaikan pandangan umum menanggapi Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Hasil Pembahasan dan Penelitian atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang dibacakan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bangkep, Senin 14 Juli 2025.
Anggota Fraksi Gerakan Nurani Rakyat Badrin Liato mengatakan, pihaknya tidak mendapat lembaran laporan hasil kerja Pansus terkait perampingan atau merger (penyatuan) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Harusnya laporan Pansus disebar kepada semua fraksi. Itulah yang nantinya menjadi rujukan dan penguatan pandangan fraksi. Karena tidak ada, maka kami pun tidak memberikan pandangan fraksi,” tegasnya.
Kata Badrin, Pansus perlu mempertimbangkan banyak aspek sebagai dasar rujukan keputusan akhir pembahasan dan penelitian merger OPD. Diantaranya skoring dan tipelogi.
Menurutnya, Pansus keteteran dalam mengoptimalkan kerja setelah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKP2) batal dilebur dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Padahal, kedua instansi itu memiliki konektivitas program.
“Kalau bicara soal efisiensi, harusnya dua dinas itu juga dimerger,” tekan dia.
Meski begitu, Badrin memastikan, keputusan fraksinya tidak didasari oleh kepentingan politis. Tapi semata-mata bersifat sebagai saran atau masukan kepada Pansus demi terciptanya efisiensi anggaran, optimalisasi realisasi program, serta peningkatan pelayanan di lingkungan pemerintahan daerah ke depan.
“Ini hanya saran dan masukan saja. Toh rencana perampingan OPD belum final, masih akan dievaluasi di tingkat provinsi. Artinya masih ada ruang untuk terjadi perubahan,” harapnya.
Menanggapi sorotan anggotanya, Ketua DPRD Bangkep Arkam Supu mengatakan, laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus telah diterima oleh mayoritas fraksi untuk ditindaklanjuti ke tingkat pemerintah provinsi (Pemprov) Sulteng.
Meski begitu, Arkam juga mengaku hasil kerja Pansus masih harus melalui tahapan evaluasi. “Selanjutnya akan dievaluasi ke tingkat Pemprov,” katanya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tak lupa mengingatkan bagian sekretariat dewan supaya menggandakan laporan Pansus untuk disebar ke seluruh fraksi.***














