banner 728x90

Tepis Tudingan Miring Soal Transparansi, Patwan Kuba Tegaskan Pembahasan APBD-P 2025 Sudah Sesuai Tatib

Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba.[FOTO: ISTIMEWA]
banner 500x50

BALUT – Ketua DPRD Banggai Laut (Balut), Sulawesi Tengah (Sulteng), Patwan Kuba menepis tudingan miring terkait mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2025 yang masuk dalam meja kerja lembaga pimpinannya.

Patwan menegaskan, seluruh mekanisme dan tahapan pembahasan dokumen tersebut telah sesuai Tata Tertib (Tatib) di DPRD. Pernyataan ini reaksi Patwan atas kecurigan segelintir pihak yang menyebut jika pembahasan APBD-P di DPRD Balut tertutup. 

Wakil rakyat tiga periode memastikan kerja-kerja parlemen berjalan secara transparan. “DPRD tidak pernah tertutup, sebab kami tahu yang dibahas dalam dokumen APBD-P adalah uang rakyat,” katanya kepada  awak media, Rabu 17 September 2025.

Namun, lanjutnya, dalam membahas dokumen tersebut DPRD juga wajib menaati etika atau aturan lain. Diantaranya sebagaimana diatur dalam Tatib DPRD Balut Nomor 1 Tahun 2018. Aturan itu pula yang digunakan DPRD seluruh Indonesia.

Sementara salah satu bentuk keterbukaan kerja-kerja Parlemen, Patwan tak pernah luput menyampaikannya dalam setiap kali memimpin rapat. Narasinya adalah ‘terbuka untuk umum’.

“Artinya siapapun boleh ikut menyaksikan, misalnya rapat Paripurna atau RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum),” jelas Patwan.

“Tapi kalau saya bilang rapat ini tertutup untuk umum, berarti hanya lembaga DPRD saja dengan Pemda, artinya pihak luar tidak bisa masuk termasuk kawan-kawan wartawan,” sambungnya.

Terkait rapat tertutup, dia menyebut salah satunya adalah ketika tahapan yang membahas terkait angka pada rancangan awal dokumen.

“Msalnya begini, yang kita bahas ini kan sifatnya rancangan ada angka-angka jumlah uang dalam struktur APBD, karena belum penetapan maka bisa berubah. Itulah alasannya kenapa tidak bisa diakses pihak luar, jangan sampe disalah tafsirkan rancangan awal ini,” ungkap Patwan.

Dokumen APBD-P baru akan disampaikan ke publik jika telah menjadi Perda yang bisa diakses melalui link Kemenkeu.  “Kalau dibilang saya tidak beri jawaban, itu keliru,” tukasnya.***

banner 325x300
banner 250x100
error: Content is protected !!