banner 728x90

Komisi II Sorot Proyek Tanggul BPBD, Terindikasi Langgar Standar Spesifikasi Material

Kolase foto Ketua Komisi II DPRD Bangkep, Irwanto IT Bua saat mengecek pelaksanaan proyek tanggul penanggulangan pasca bencana, pekan lalu.[FOTO: IST]
banner 500x50

BANGKEP – Pelaksanaan proyek pembangunan tanggul penanggulangan pasca bencana di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2025 masih tertatih.

Terbatasnya material pasir sesuai standar spesifikasi menjadi faktor penghambat laju progres pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 tersebut.

Masalah ini pun telah dilirik Komisi II DPRD Bangkep. Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Parlemen Trikora itu bahkan telah berencana mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan akan memanggil sejumlah pihak terkait.

Ketua Komisi II DPRD Bangkep, Irwanto IT Bua yang dikonfirmasi, Rabu 8 Oktober 2025 mengatakan, RDP diagendakan Senin pekan depan. Namun untuk kepastian jadwalnya masih akan dibahas di internal komisi.

Lebih lanjut, Irwanto menjelaskan, anggota Komisi II telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) secara bertahap. Salah satu konsentrasi Monev adalah, mengecek pelaksanaan proyek tanggul yang melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Kami sedang merampungkan data hasil Monev tanggul. Sejauh ini, ada dua poin yang menjadi perhatian kami, yakni kualitas pasir, serta kinerja konsultan atau pengawas lapangan. Selebihnya tentang alat berat yang stand by di lokasi proyek,” sesalnya.

Dimana berdasarkan dari hasil temuan di beberapa objek proyek, para pekerja disinyalir mengabaikan standarisasi spesifikasi pasir. 

Anehnya, kendati begitu, aktivitas pengerjaan tetap berlanjut. Padahal di setiap titik proyek terdapat konsultan atau pengawas lapangan.

“Seperti yang terjadi di Desa Kombutokan, Bakalinga dan Bolubung. Harusnya ada perlakuan khusus, pasirnya wajib diayak, tapi yang kami temukan justru tercampur material batu, akar, bahkan karang,” ungkap politikus Golkar yang akrab disapa Iwan Bua ini.

Lain lagi dengan Desa Ponding-Ponding. Progres pengerjaan proyek di wilayah itu hampir belum berjalan. Parahnya lagi, pihak ketiga dikabarkan sempat berencana memanfaatkan pasir pantai.

“Sekalipun kesulitan mendapatkan pasir sesuai spek, tapi yang namanya pasir pantai itu haram untuk dipakai,” warning Iwan.

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini, Achmad Arba tak menampik lemahnya pengawasan lapangan. Untuk itu, Arba tak tanggung-tanggung dalam memberi sanksi.

“Nanti kami akan lihat kualitas proyeknya apakah  sesuai dengan laporan konsultan/pengawas atau tidak. Kalau tidak maka konsekuensinya bisa saja kami tidak bayarkan honor mereka,” tegas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkep ini saat ditemui di ruang kerjanya.

Sanksi juga akan diberlakukan kepada rekanan yang terbukti melanggar aturan. Sebab pihaknya telah mengingatkan hanya ada dua jenis pasir yang bisa digunakan. Yakni berdasarkan rekomendasi atau telah lolos uji laboratorium.

“Yang direkomendasikan pun ada perlakuan khusus, seperti diayak serta campuran semennya harus sesuai ketentuan teknis,” jelas dia.

Soal tanggul yang terlanjur dibangun dengan menggunakan pasir di luar ketentuan, akan ada tahapan pemeriksaannya.

Pihaknya akan memeriksa per-segmen dengan mengambil sampel tanggul untuk diuji ke laboratorium. Jika melanggar, maka pihak ketiga tidak akan menerima pembayaran 100 persen dari pekerjaan.

“Anggaran sisa pemotongan akan dialokasikan untuk penambahan volume pekerjaan di luar dari yang sudah dibangun. Itu akan diberlakukan jika penggunaan material (pasir dan batu) tidak sesuai,” ucapnya.

Masalah ini juga mendapat perhatian Wakil Bupati Bangkep, Serfi Kambey. Dia mengaku telah menerima informasi tentang berbagai indikasi penyimpangan pelaksanaan proyek.

Serfi berjanji akan menindaklanjuti masalah ini. Tak hanya berkoordinasi dengan pihak terkait, tetapi mengecek langsung kondisi di lapangan.

“Iya, kami akan sikapi hal ini,” pungkasnya.***

banner 325x300
banner 250x100
error: Content is protected !!