BANGKEP – Komisi I DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas gejolak penyaluran bantuan perahu fiber kepada kelompok nelayan Desa Lumbi-Lumbia, Kecamatan Buko Selatan, Senin 6 Oktober 2025.
Momen itu merupakan pertemuan kedua setelah sebelumnya sejumlah perwakilan masyarakat Lumbi-Lumbia melaporkan dugaan tidak transparansinya pembagian perahu fiber.
RDP dipimpin oleh anggota Komisi I, Sartun T Landengo serta melibatkan Ketua DPRD, Arkam Supu, Ketua Komisi II, Irwanto IT Bua. Anggota Komisi I, Hamira Sahid dan Habibullah.
Lalu Kepala Desa (Kades) Lumbi-Lumbia, Muhtar Mangalia, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat desa itu.
Sementara dari pihak eksekutif, hadir camat Buko Selatan, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektur, serta kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bangkep.
Kades Lumbi-Lumbia, Muhtar menjelaskan, pemberdayaan masyarakat nelayan merupakan program prioritas yang menjadi bagian dari visi misi pemerintah desa (Pemdes).
Sejatinya, menurut dia, hal ini tak perlu dipersoalkan hingga ke tingkat kabupaten. Sebab, target 100 unit perahu untuk masyarakat akan terus diprogramkan hingga beberapa tahun anggaran ke depan.
Terkait adanya komplain atas daftar calon penerima, dia menilai, ada beberapa faktor yang jadi pemicu. Diantaranya, ketidaksabaran penerima lainnya, kekhawatiran tidak dilanjutkannya program serupa karena keterbatasan anggaran, hingga indikasi campur tangan oknum provokator.
“Tahun depan kami berencana membangun kantor desa baru. Terkait ini, ada kekhawatiran pembangunan kantor desa akan menguras dana desa (DD) sehingga program lain tak mampu terbiayai. Kami juga melihat ada upaya provokasi yang dibekingi oleh lawan politik saat Pilkades sebelumnya,” terang dia.
Lagi pula, masih kata Muhtar, pihaknya telah menangguhkan penyaluran bantuan. Pemdes berkesimpulan, akan kembali bermusyawarah dengan para pihak terkait dalam menentukan perubahan nama-nama calon penerima perahu.
Menanggapi itu, Kepala Dinas PMD Bangkep, Moh Aris Susanto menegaskan, persoalan ini jangan sampai mengorbankan pihak ketiga. Dalam hal ini, Pemdes tetap berkewajiban membayar jasa pihak ketiga.
Adapun mengenai calon penerima, dia mendorong keputusan Pemdes atas penangguhan penyaluran. Yang perlu dilakukan ke depan adalah, musyawarah desa khusus (Musdesus).
“Sebab soal daftar calon penerima merupakan hasil Musdes tahun 2024 untuk dilaksanakan pada APBDes tahun ini. Maka solusi untuk perubahan penerima adalah melalui forum Musdes,” tuturnya.
Sementara itu, Bagian Hukum dan Inspektur menilai, persoalan ini bisa diselesaikan di tingkat desa. Sebab tidak ada indikasi yang mengarah pada penyimpangan anggaran. Yakni semata-mata bertumpuk pada komplain calon penerima saja.
Ketua DPRD Bangkep, Arkam Supu menyarankan, Kades Lumbi-Lumbia agar menjadikan Musdes sebagai dasar pengambilan keputusan. Jangan ada tendensi kelompok, melainkan merujuk pada azas manfaat.
“Kalau toh ada keluarga aparat yang layak menerima dan berstatus nelayan, jangan juga dilarang. Yang tidak boleh sebagai penerima itu adalah aparat. Tapi pak Kades harus objektif dalam menentukan penerima,” sarannya.
Dia mewarning adanya titipan nama kepada Pemdes, baik yang bersumber dari usulan aparat, hingga anggota DPRD.
Kesimpulan akhir rapat, Komisi I menyarankan Pemdes agar segera melaksanakan Musdes dengan tetap menjaga kondusifitas di desa.***














